PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sengketa lahan di Desa Sumber Jaya, Kuansing dengan PT Wanasari Nusantara (WSN) masih bergulir, lahan yang diserobot PT WSN di lahan masyarakat di luar HGU perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, salah satu perwakilan masyarakat melalui Maruli Tamba yang seorang mantan anggota DPRD Kuansing Fraksi PDIP tersebut mengapresiasi langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau.
"Marwan Yohanis, Mardianto Manan, Abu Khoiri, Manahara Napitupulu dan Tumpal Hutabarat yang lansung turun di lahan masyarakat Desa Sumber Jaya Kuansing, sangat kami apresiasi," ujar Maruli, Jumat (25/2/2022).
Lanjutnya, masyarakat Desa Sumber Jaya yang sudah berkebun dan tinggal di sana hampir 25 tahun dan lahan yang sudah memiliki sertifikat SKT, SHM tiba-tiba dirampas oleh PT WSN yang jelas lahan itu di luar HGU perusahaan tersebut.
"Masyarakat Desa Sumber Jaya Sangat berterimakasih kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait BPN Riau dan BPN Kuansing yang mendukung langkah Pansus untuk menindak tegas perusahaan yang nakal, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo," cakapnya.
Masyarakat Desa Sumber Jaya akan selalu berupaya melakukan perlawanan terhadap PT WSN yang sudah melakukan penebangan tanpa izin di lahan masyarakat tersebut.
Maruli juga menegaskan tidak akan tinggal diam, apabila perusahaan PT WSN ini masih nakal.
Kata Maruli, masyarakat akan terus berupaya dan siap ukur ulang lahan yang katanya sudah dirampas PT WSN, karena bahwasanya lahan yang dimiliki masyarakat yang hampir 60 Kartu Keluarga tersebut dan sudah menghidupi keluarga mereka selama 25 tahun.
"Masyarakat Desa Sumber Jaya berharap kepada Pansus dan sangat berterima kasih sudah mengawal dan berkunjung langsung ke lokasi. Besar harapan masyarakat melalui wakil rakyat (Pansus DPRD Provinsi Riau) untuk selalu mengawal kita, hingga lahan masyarakat kembali kepada mereka yang berhak," tukasnya.
"Kami sebagai masyarakat mengatakan sampai titik darah penghabisan akan selalu berjuang bersama masyarakat untuk merebut kembali Lahan yang sudah dirampas PT WSN. Karena sekali lagi, pada prinsipnya masyarakat dengan dokumen lengkap yang dimiliki jelas lahan itu di luar HGU PT WSN," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |