PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menyikapi polemik pembangunan gedung Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Siak Pusako (BSP), Direktur PT Bumi Siak Pusako Iskandar menegaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai adanya dugaan permainan yang menyeret-nyeret nama anggota DPR RI Dapil Riau, M Nasir, ia sama sekali tidak mengetahui. Karena proses lelang hingga penunjukan pemenang lelang sudah diawasi secara baik oleh pihak PT BSP dan Pemkab Siak.
"Pengawasan ini sudah dilakukan secara profesional. Dan di awal-awal proses ini berjalan sama sekali tidak ada nama anggota DPR RI Muhammad Nasir. Namanya muncul ketika pembangunan sudah berjalan. Saya tidak mengetahui hal ini, dan apa kapasitas beliau saat pembangunan ini sedang berjalan, saya tidak tahu," ujar Iskandar.
Pembangunan gedung Bumi Siak Pusako yang ditaksir menghabiskan anggaran Rp87 miliar di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sudirman ini kemudian disetop. Dan kontraktor yang mengerjakannya diputus kontraknya.
Pemutusan kontrak ini seperti yang disampaikan Komisaris PT BSP yang juga Asisten II Setdakab Siak Hendrisan menyebutkan pembangunan gedung itu sejak Mei tahun lalu.
"Mei mulai kerja setiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Kontraktor minus pembangunannya lebih dari dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua. Pihaknya kemudian menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Disarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen, maka kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan," ungkapnya.
Ke depan, lanjutnya, harus dilakukan dengan upaya hukum karena kalau sudah putus kontrak mestinya tak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.
"Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga," ujarnya kala itu.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menambahkan, pembangunan gedung BSP ini sudah memenuhi segala ketentuan yang diatur Undang Undang.
"Begini, ada sebuah proyek pembangunan gedung tengah berjalan. Pekerjaan ini sudah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Tiba-tiba ada pekerjaan disetop si pemberi pekerjaan karena kontraktornya tidak siap dan profesional. Mengapa harus pemberi pekerjaan itu yang disalahkan? Harusnya mikir, secara rasional menggunakan akal sehat, ada apa?" ujar Indra.
Sedangkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mahasiswa Tempatan Riau, Lilo Khairi menduga tudingan yang disampaikan Muhammad Nasir terhadap BSP itu disebabkan sakit hati karena penghentian pekerjaan kontraktor pembangunan gedung BSP.
Ia menduga karena kontrak proyek ini dihentikan, M Nasir menyerang PT BSP dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu di Senayan dan meminta agar penunjukan PT BSP mengelola Blok CPP ditinjau. Padahal itu tak ada kaitannya.
"Padahal pemutusan kontrak ini tidak lebih dari ketidak profesionalan kontraktor dalam membangun gedung BSP," ujar Lilo Khairi.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |