PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan oleh Rosemary Hasibuan telah dihentikan atau SP-3 (Surat Penghentian Perkara Penyidik) oleh Polda Sumatera Utara.
Namun, dari pihak terlapor Sahat Tampubolon mempertanyakan kembali mengapa kasus yang sudah di SP-3 malah dibuka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Kuasa hukum bernama Daud Pasaribu mengatakan bahwa, kasus yang dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan Polresta Pekanbaru berbeda.
"Yang membuat laporan di Polda Sumatera Utara itu, ibu dari klien kami Rosemary Hasibuan. Sementara klien kami bernama Ray Yanto Tampubolon membuat laporan sendiri di Polresta Pekanbaru," ujar Daud, Rabu (9/3/2022).
Ia juga meluruskan bahwa laporan Rosemary Hasibuan terkait pemalsuan surat nikah antara suaminya bernama Ray Firman dengan Relli Sopoan di sebuah gereja yang ada di wilayah Sumatera Utara.
"Kasus di Polda Sumatera Utara memang sudah di SP-3, dikarenakan tidak cukup bukti dan pihak kejaksaan mengembalikan bukti berkas perkara selama 4 kali," cakapnya.
Sementara itu, kliennya juga melaporkan Sahat Cs di Polresta Pekanbaru karena menggunakan surat pemalsuan yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Jadi kasus di Polresta Pekanbaru itu masih berjalan. Kami membuat laporan tersebut pada tahun 2016. Karena tindak lanjutnya tidak jelas, maka kami membuat permohonan agar Polda Riau yang mengambil alih agar kasus ini diusut kembali," tukasnya.
Jika ditelisik, kasus ini terkesan hanya perkara dugaan surat nikah palsu, ternyata ini menjadi besar karena muaranya kepada pembagian harga goni gini dan warisan mendiang Ray Firman Tampubolon yang totalnya diperkirakan ratusan miliar rupiah.
"Pada tahun 2015, dari pihak gereja yang mengeluarkan surat pernikahan antara Relli dengan Ray Firman membatalkannya. Dan pada tahun 2016 melakukan pencabutan terhadap surat tersebut," imbuhnya.
Lanjutnya, surat pernikahan tersebut digunakan oleh Relli di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menentukan ahli waris harta dari Ray Firman.
Jadi kata Daud, setelah gereja yang mengeluarkan surat pernikahan tersebut membatalkan dan mencabut laporan tersebut, barulah kliennya melaporkan Relli Sopoan.
"Kami melaporkan kejadian tersebut sejak tahun 2015 di Polresta Pekanbaru. Tapi hingga tahun 2022 kami tidak mendapatkan kepastian hukum terkait laporan kita. Akhirnya kita sebagai kuasa hukum mengirimkan surat pengaduan ke Polda Riau agar mengambil alih kasus ini. Kalau tidak ada unsur pidana laporan kita silahkan hentikan perkara ini, tapi kalau unsur pidana terpenuhi lakukan penyelidikan secara profesional agar disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelasnya.
Sebenarnya kata Daud, dari pihak Relli juga melaporkan penggelapan ahli waris terhadap Rosmeri. Selanjutnya pihaknya didugat.
"Mereka meminta pernikahan ibunya Relli dengan Ray Firman disahkan berdasarkan surat yang diterbitkan dari gereja tersebut. Kalau menurut kita ini bukan surat akta nikah," katanya.
"Ada saya dengar mengenai laporan pidana di Polda Sumatera Utara, yang melaporkan ibuk Rosmeri bukan klien kami Ray Yanto. Statusnya itu sudsh masuk sidik dan sudah penetapan tersangka, namun dikejaksaan mengembalikan berkas sampai 4 kali, berdadarkan peraturan Mahkamah Agung dan kordinasi dengan pihak kepolisian, maka perkara itu dihentikan atau tidak layak disidangkan," tukasnya.
"Karena surat itu diterbitkan di Sumatera Utara, makanya dilaporkan di Poldasu, tapi laporan kita mengenai laporan palsu yang digunakan di Pekanbaru maka kami melaporkan di Polresta Pekanbaru," bebernya.
"Kami sangat aprediasi Polda Riau, begitu masuk surat, kita langsung dipanggil untuk gelar dan sudah kita sampaikan, terlapor juga hadir," tutupnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan juga membenarkan bahwa Polda Riau telah mengambil ahli kasus tersebut.
"Iya (kasus pemalsuan surat nikah dari Polresta Pekanbaru telah diambil alih Polda Riau," singkatnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |