PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pihak ahli waris dari pemilik lahan yang berada di RT 10 RW 01 Dusun Dua Sungai Pantau Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar kecewa atas diundurnya jadwal eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan oleh ahli waris Syahril kepada wartawan Kamis (17/3/2022). Ia mengatakan seharusnya untuk eksekusi lahan dilakukan hari ini, Kamis (17/3/2022).
"Tentu kami kecewa. Harusnya hari ini dilakukan eksekusi lahan tapi diundur," ujar ahli waris Syahril, Kamis (17/3/2022)
Ia menjelaskan dari hasil pertemuan ahli waris pimilik lahan bersama pihak panitra dan polres kabupaten kampar, pihak ahli waris dari nurlaily yang telah dinyatakan menang pada kasasi oleh Mahkamah Agung berhak atas kepemilikan lahan seluas dua hektar tersebut serta dapat melakukan eksekusi pada Kamis 17 Maret 2022 sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh MA.
"Namun saat melakukan pertemuan di Polres Kampar, antara ahli waris bersama pihak Polres Kampar dan Panitra, pihak polres kampar mengundur waktu eksekusi lahan tersebut disebabkan tengah ingin fokus dalam pencapaian vaksin untuk masyarakat," Cakapnya.
Syahril menambahkan, pihak ahli mengharapkan penundaan eksekusi ini tidak diundur dalam waktu yang lama.
"Mudah-mudahan jangan lama kalilah, karena keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung kan sudah jelas," harapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |