PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (5/4/2022), melakukan penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama Bin Iwan Darmawan.
Demikian diungkapkan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, MH melalui Kasi Intel Fusthathul Amul Husni, SH, Rabu (6/4/2022). Menurutnya, proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penututan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dikatakannya, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban I kuswoyo alias Kasto bin Dakim, korban II Faisol alias Faisol Bin (alm) Syaiful Islam, dan Korban III Persaulian Simajuntak alias Juntak dan tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama Bin Iwan Darmawan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama Bin Iwan Darmawan disaksikan oleh Ketua RT 04 RW 015 (Kelurahan Kerinci Kota) dan Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Serta Staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Pelalawan.
Setelah mediasi berhasil dilaksanakan kemudian jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 dilaksanakan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.
Pada ekspos tersebut, kata Kasi Intel lebih lanjut pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama Bin Iwan Darmawan tersebut disetujui oleh JAM Pidum.
Selanjutnya, kata dia pada hari Selasa (5/4/2022) kemarin Kajari Pelalawan, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama Bin Iwan Darmawan dan juga kepada para korban.
"Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka telah resmi dihentikan dan terhadap tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama Bin Iwan Darmawan dikeluarkan dari tahanan Polres Pelalawan," tandasnya.
Sebagai data tambahan, kasus ini berawal ketika pada Rabu tanggal 24 November 2021 tersangka Abdul Rachman selaku pengemudi dan saksi Kuswoyo sebagai penumpang berangkat dari Langgam menuju Simpang Langgam Pangkaan Kerinci dengan mengendarai kendaraan Daihatsu Sigra BM 1501 BH milik saksi Faisol.
Sekira pukul 12.15 WIB tersangka yang saat itu melintas di lajur sebelah kiri Jalan Acces Road PT RAPP KM 02 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dengan kecepatan yang sekitar 60-70 km/jam.
Ketika posisi jalan menikung, tersangka tidak berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan dan tersangka juga tidak mengurangi kecepatannya, sehingga mobil yang dikemudikan oleh tersangka menabrak bagian belakang satu unit kenderaan truk tronton balap BM 9454 QU yang saat itu terparkir di pinggir bagian kiri jalan arah Langgam menuju Simpang Langgam Pangkalan Kerinci.
Akibat dari tabrakan tersebut menyebabkan kaki Kuswoyo yang berada pada kursi depan penumpang mengalami luka-luka.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |