KAMPAR (CAKAPLAH) - DPRD Kabupaten Kampar baru saja melaksanakan agenda pelantikan anggota DPRD Kampar pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pengesahan rolling alat kelengkapan DPRD (AKD).
Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2019-2024 PKS Daerah Pemilihan IV Edi Efrison yang menggantikan Zalka Putra dilaksanakan pada Jum'at (1/4/2022).
Sementara pengesahan AKD tahun sisa masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Senin (27/3/2022) lalu. Kemudian DPRD Kampar kembali melakukan rapat paripurna pada Senin (4/4/2022) sore dengan agenda pengumuman perubahan susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kampar tahun sisa masa jabatan 2019-2024.
Terkait beberapa agenda penting ini, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal kepada CAKAPLAH.com, Selasa (5/4/2022) mengatakan, pelantikan anggota DPRD PAW berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Faisal berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik dan bergabung di Komisi 4 agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka diselesaikan segera. "Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan pengganti antar waktu (PAW) dari Partai PKS ini," ujar Faisal.
Begitu juga halnya dengan adanya rolling AKD Faisal berharap kinerja anggota dewan khususnya terkait keberadaannya di AKD masing-masing dapat berjalan lancar dan berhasil mengakomodir kepentingan rakyat.
Ia minta, tugas yang diemban dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh dan disiplin karena setiap anggota terdapat tanggungjawab kepada Tuhan dan masyarakat.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |