PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan menggelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dilayangkan seorang tersangka JL (52) selaku pemohon atas kasus penambangan tanah urug tidak berizin, Senin (18/4/2022).
Dimana pada satu pekan sebelumnya, sidang Prapid tersebut sempat alami penundaan.
Pemohon JS melayangkan gugatan Polres Pelalawan, dalam hal ini Satreskrim, dinilai tidak prosedural dalam penetapan dan penahanan tersangka.
Sidang Prapid ini dipimpin hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis, SH, MH. Sementara tersangka diwakili penasehat hukumnya, John L Situmorang dengan rekan selaku pihak pemohon. Di lain pihak selaku pihak termohon dihadiri lima orang penyidik dari Satreskrim.
Pengacara John L Situmorang menegaskan dan menyorot penetapan terhadap kliennya, atas kasus galian C illegal dinilai tidak prosedural. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti dalam kasus penambangan tanah urug illegal juga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pada sidang ini, John dan tim membacakan belasan lembar gugatan Prapid. Setelah pembacaan gugatan sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada sidang berikutnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |