PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berkesempatan menjadi tuan rumah kegiatan Pemasyarakatan Peduli UMKM dan Sosialisasi Perseroan Perseorangan dan Kekayaaan Intelektual (Merk), Kamis (21/4/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu, Inspektur Wilayah (Irwil) II Ahmad Rifai dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kakanwil mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya jajaran Kemenkumham untuk berperan dalam peningkatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Hari ini adalah hari yang penuh berkah, berada di bulan Ramadan, UPT Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru telah menunjukkan komitmen untuk berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional yang disebabkan oleh Covid-19. Semoga penerima bantuan dapat memanfaatkannya dengan baik dan meningkatkan usahanya," ujar Jahari.
Lebih lanjut, Kakanwil mengajak seluruh pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan merk atau produknya untuk melindungi hak cipta produknya.
Selanjutnya, Irwil II, Rifai menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terlaksananya kegiatan ini berkolaborasi antara Divisi Pemasyarakatan dengan Divisi Pelayanan Hukum.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan ajang pengenalan serta pemasaran dan penjualan produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus memberi manfaat bagi pelaku UMKM.
"Saya menyaksikan langsung jajaran Kanwil Kemenkumham Riau telah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya UMKM dengan memberikan bantuan gerobak dan mendaftarkan produknya secara sah. Jika kita mempermudah orang lain, maka kita akan dipermudah," tutur Rifai.
"Dengan bantuan modal kerja berupa gerobak dan dilanjutkan dengan Program One Day One Prison's Product oleh Warga Binaan Pemasyarakatan juga menunjukkan bahwa kita juga bangga menggunakan hasil karya narapidana dan bangga menggunakan hasil produk dalam negeri," tambahnya.
Selanjutnya Kakanwil Riau menyerahkan gerobak kepada pelaku UMKM secara simbolis. Tak hanya itu, kegiatan juga semakin semarak dengan stand-stand pameran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dari Divisi Pelayanan Hukum terkait perseroan perseorangan dan merk. Pelaku UMKM sangat antusias mengikuti kegiatan ini, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pelaku UMKM yang hadir antusias melakukan pendaftaran di stand yang sudah disediakan, dengan cukup mudah dan cepat untuk dilakukan. Hanya dengan menggunakan E-KTP dan NPWP serta membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit saja, para pelaku usaha UMKM ini telah mendapatkan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan.
Kakanwil juga menyerahkan 9 unit gerobak hasil karya Warga Binaan Pemasyarakat Lapas dan Rutan Pekanbaru kepada masyarakat yang ingin berwirausaha.
Salah satu UMKM Rudi mengatakan saat senang atas bantuan dari Kemenkumham Riau. "Alhamdulilah dengan gerobak ini dapat membantu saya untuk berjualan. Terimakasih atas bantuannya kepada kami," ucapnya.
Kakanwil Riau berkesempatan memberikan secara langsung sertifikat tersebut kepada pelaku UMKM dengan didampingi oleh Irwil II dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Riau.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |