ROHIL (CAKAPLAH) - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin sebelumnya telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia.
Melalui program jaksa menyapa, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH bersama Wendi Efradot Sihombing mengangkat persoalan mafia tanah saat menjadi pembicara di program jaksa menyapa yang disiarkan secara langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Kamis (5/5/2022).
Pada kegiatan yang dipandu Penyiar RRI Tuti Fitri, para narasumber menyampaikan beberapa poin mengenai pemberantasan mafia tanah.
Yogi Hendra menerangkan, mafia tanah merupakan perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi yang dilakukan secara sistematis maupun teroganisir dengan cara ilegal atau melawan hukum terhadap obyek tanah.
Maraknya keberadaan para mafia tanah lanjutnya, sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional. Selain itu, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing.
"Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah," terangnya.
Untuk Kejari Rohil sendiri sebut Yogi, telah membentuk Satgas Mafia tanah untuk menutup ataupun meminimalisir aksi mafia tanah. Hal itu sebagaimana tindak lanjut dari surat edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia tanah.
"Dengan dibentuknya satgas mafia tanah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap kejadian atau peristiwa di bidang pertanahan yang berindikasi tindak pidana di wilayah hukum Rokan Hilir," katanya.
Sejak dibentuknya Satgas Mafia Tanah tersebut, Yogi mengatakan belum terdapat permasalahan sengketa tanah di Wilayah Hukum Kejari Rohil. Hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan atau pengaduan secara tertulis yang disampaikan terkait mafia tanah.
Dalam sesi tanya jawab, seorang penanya bernama Buyung Sikumbang dari Langgam Pelalawan bertanya mengenai mengapa dirinya kalah dalam persidangan meskipun tidak mempunyai surat dan tanahnya diakui oleh sempadan bahwa tanah tersebut miliknya dan apa peran kejaksaan dalam membantu persoalan tanah miliknya tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yogi menerangkan bahwa harus dilihat dulu darimana sumber tanah tersebut diperoleh,apakah dengan membuka lahan atau tanah tersebut tanah warisan sehingga secara hukum legalitas kepemilikan tanah harus didasari dengan surat. Sehingga, pada saat pembuktian persidangan legalitas surat tanah tersebut dapat dijadikan dasar kepemilikan.
Bahkan, Yogi menyarankan agar mengurus surat tersebut dan apabila terjadi praktek mafia tanah terhadap tanah miliknya maka dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |