PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lahan yang mencapai kurang lebih 2 hektare di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru akhirnya sah dimiliki oleh H Rifa Yendi sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepemilikan tanah tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bedasarkan surat Nomor : 31/Pen.Pdt Eks-Pengosongan-Pts/2021 PN.Pbr. Sebelumnya tanah tersebut dikuasai oleh Hj Rostiati dan Rostilawati.
Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama personel Polresta Pekanbaru melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada Rabu (11/4/2022).
"Tanah ini dulu kan dikuasai sama Hj Rostiati dan Rostilawati, namun setelah keluarnya putusan PN Pekanbaru, akhirnya kita yang menang," ujar H Rifa Yendi.
Pria yang akrab disapa Pak Haji ini mengaku sebagai pembeli yang memenangkan kasus tanah ini atas Hj Rostilawati, ia berhak memiliki sebidang tanah yang ada di pinggir Jalan Rajawali Sakti tersebut.
Lanjutnya, tanah tersebut juga sudah bersertifikat dan surat-suratnya juga ada dan hasilnya terbukti keabsahannya oleh PN Pekanbaru.
H Rifa Yendi juga mengatakan saat ini pemilik tanah sebelumnya Hj Rostilawati ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
"Kita meminta kepastian hukum akan kasus ini terutama kepada Polres. Kita berharap kepada penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sebidang tanah di Rajawali Sakti disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Hj Rostiati dan Rostilawati.
Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi dan dua rekannya tampak di lokasi persoalan sebidang tanah tersebut untuk sita eksekusi.
"Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan," katanya.
Yanthi menerangkan, setelah dilakukan sita eksekusi selanjutnya juru sita PN Pekanbaru itu akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
"Setelah ini selanjutnya menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan," sambungnya.
Sementara itu Rifa Yendi mengatakan awal mula pembelian tanah terjadi pada tahun 1999 saat dirinya melakukan transaksi jual beli tanah dengan Siti Fauzian.
Setelah tanah jadi milik Rifa Yendi, tahun 2000, Ia membangun pondasi di tanah tersebut.
"Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya," sebut Pak Haji.
Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran kenapa pada saat itu PN Pekanbaru menyetujui gugatan tersebut.
Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.
"Kesalahan itu saya laporkan secara pidana pemalsuan 363. Hampir 5 tahun setelah melapor, saya pergi lapor ke Mabes Polri, dalam jangka waktu 2 Minggu putusan gelar perkara dan P21," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |