Pekanbaru (CAKAPLAH) - Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi Implementasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, bagi aparatur pemerintah desa dan PPID Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan yang diikuti 200 peserta tersebut dilaksanakan di Hotel Furaya, Pekanbaru, Selasa (17/5/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Rokan Hulu Sukiman, Gubernur Riau diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Erisman Yahya, dan Forkopimda.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Indra mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Riau, untuk seluruh badan publik informasi termasuk kepala desa beserta perangkatnya.
Zufra menjelaskan tujuan diadakan kegiatan ini selain memahami kemudahan informasi yang berbasis teknologi, juga untuk mendengar banyaknya aduan dari perangkat desa karena telah ada oknum-oknum yang mendesak ingin mendapatkan informasi secara ilegal.
“Ini merupakan komitmen kami dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Riau, tetapi jika ada yang namanya oknum pasti dia tidak baik, kalau dia legal pasti membawa institusi,” jelas Zufra.
Sementara itu Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya menjelaskan kegiatan ini diadakan untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Rokan Hulu, dengan mengangkat tema membudayakan keterbukaan informasi menuju desa mandiri yang transparan berbasis teknologi informasi.
Erisman mengatakan sejak lahirnya undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjaminkan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Keterbukaan informasi publik menjadikan salah satu hal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu keterbukaan informasi menjadi suatu partisipasi dalam membangun sistem pemerintahan,” katanya.
Ia menjelaskan kebutuhan transparan informasi memang harus diterima masyakarat secara terbuka, tetapi tidak semua hal yang bisa disampaikan apalagi yang terkait rahasia negara.
“Saat ini masyarakat bisa menerima informasi secara transparan dan terbuka. Namun, tidak semua informasi yang bisa disampaikan secara terbuka terutama yang menyangkut rahasia negara,” jelasnya.
Kadiskominfo Erisman mengungkapkan, melalui keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis teknologi akan mempermudah masyarakat mengetahui pembangunan daerahnya. Maka dengan itu, pemerintah daerah beserta perangkat desa harus bisa memahaminya untuk kemudahan informasi publik.
“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa melakukan keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis terknologi dimasa mendatang,” harapannya.
Sedangkan Bupati Rokan Hulu H Sukiman berharap perangkat desa bisa memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan ini, agar kedepannya bisa mencegah terjadinya kebocoran informasi dan dokumen.
“Saya berharap jika tidak ada yang mengerti silah dipertanyakan saja, agar kepala-kepala desa bisa memberikan informasi mana yang perlu mana yang tidak, itu semua demi mencegah terjadinya kebocoran informasi dan dokumen rahasia,” tutupnya.***
Penulis | : | Jef Syahrul |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |