

PELALAWAN (CAKAPLAH)-Selain pemerintah daerah, DPRD Pelalawan juga menyurati Presiden Republik Indonesia (RI) di Jakarta terkait nasib petani sawit.
Surat yang dilayangkan pada tanggal 17 Mei 2022 lalu, mendesak Presiden Jokowi agar meninjau ulang kebijakan larangan ekspor CPO beserta turunannya.
Surat tersebut diterbitkan dan diteken langsung Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin, SH setelah menggelar bersama pemerintah daerah serta menghadirkan 19 manajer Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Apkasindo pada tanggal 10 Mei 2022 lalu.
Dalam surat ini, ada tiga poin penting, setelah mencermati perkembangan di lapangan serta gejolak sosial ekonomi masyarakat.
Poin pertama, penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani kelapa sawit tidak diimbangi dengan harga pupuk dan herbisida yang dibutuhkan para petani.
Poin kedua, terjadinya penumpukan pada tangki tampung CPO di pabrik yang melebihi daya tampung pada Pabrik Kelapa Sawit sehingga menyebabkan beberapa hari ke depan akan ada pabrik kelapa sawit yang tidak beroperasi. Maka hal tersebut akan terjadi pemberhentian pembelian tandan buah segar dari petani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan.
Poin ketiga, DPRD Pelalawan mendukung segala upaya dalam rangka menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri dengan tidak mengorbankan petani sawit swadaya.
Dalam kesimpulan surat yang dilayangkan, DPRD Pelalawan memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor CPO beserta turunannya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



