

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ribuan pengunjuk rasa, Selasa (31/5/2022), menggelar aksi di Jalan Sudirman Pekanbaru. Massa meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut kasus dugaan korupsi Hibah Kabupaten Siak pada tahun 2011-2019.
Mereka menduga, kasus dugaan korupsi dana hibah di Siak melibatkan Gubernur Riau, Syamsuar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Siak, Ulil Amri, Ikhsan, Indra Gunawan serta Yunalis yang diduga terlibat kasus tersebut.
Namun aksi unjuk rasa ini dinilai bernuansa politis oleh sekelompok orang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Riau, Ridwan GP kepada CAKAPLAH.com, Rabu (1/6/2022).
Ridwan mengatakan demo atau aksi unjuk rasa adalah merupakan salah satu media atau sarana publik melakukan tekanan melalui pesan-pesan yang disampaikan saat aksi berlangsung. Pesan-pesan ini disusun secara baik dan tersistematis sehingga sasarannya tepat dan tujuannya tercapai.
"Namun demo yang berlangsung pada Selasa 31 Mei 2022 kemarin yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Kejaksaan Tinggi Riau adalah merupakan bentuk intervensi politik terhadap independensinya hukum. Bentuk intervensi itu dapat dilihat dari berulangkalinya gerakan aksi dilakukan. Hukum itukan panglima keadilan maka harus jauh dari tekanan publik," kata Ridwan GP.
Ia menilai dari pesan-pesan yang disampaikan terlihat mengarah pada penghukuman terhadap seseorang. Jika hal ini terjadi maka unjuk rasa itu sudah menjadi gerakan politik untuk menekan proses hukum sehingga mengikuti keinginan pendemo.
“Aksi unjuk rasa memang tidak dilarang sepanjang aksi tersebut dilakukan sesuai aturan dan menjunjung kesantunan," cakap Ridwan lagi.
Ia berharap intervensi politik terhadap hukum harus dijauhkan dari proses penegakan hukum sehingga pihak pencari keadilan merasa terlindungi dari tekanan manapun termasuk pihak-pihak yang menangani suatu perkara.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



