
ROHUL (ROHUL) - Anak Kemenakan Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai menagih janji Kapolres Rokan Hulu AKPB Eko Wimpiyanto Harjito terkait percepatan penanganan kasus aksi premanisme yang menimpa 5 anak di bawah umur di Kelurahan Tambusai Tengah sebagai korban.
Hal itu disampaikan para Anak Kemenakan Luhak Tambusai dalam pertemuan akbar anak di Gedung LKA Tambusai, Sabtu (4/6/2022). Pertemuan Akbar tersebut dihadiri Ketua LKAM Luhak Tambusai T. Abdurahim, Kuasa Hukum Korban Premanisme Yasril Alex, MH, serta ribuan anak kemenakan Luhak Tambusai.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh anak kemenakan Luhak Tambusai. Pertama, menagih janji Kapolres pada tanggal 30 Mei 2022 di gedung LKA Tambusai.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres berjanji kepada masyarakat Tambusai agar secepat mungkin menangkap pelaku premanisme dan penganiayaan anak di bawah umur yang didalangi pelaku bernisial AL dan kawan-kawannya.
Kedua, meminta kepastian hukum terhadap pelaku karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Ketiga, meminta pihak LKAM Luhak Tambusai membawa persoalan ke Polda Riau Sesuai pepatah adat berjenjang naik bertangga turun.
Ke empat, apabila pihak kepolisian RI yang dalam hal ini Polres Rohul tidak bisa mengambil tindakan hukum secepatnya, maka anak kemenakan Luhak Tambusai tidak bertanggung jawab atas tindakan di luar hukum yg dilakukan oleh anak kemenakan Luhak Tambusai, mengingat waktu kejadian dan pelaporan sudah lebih dari 3 minggu.
Kuasa Hukum Korban Yasril Alex MH mengatakan, pihaknya sudah membantu pihak kepolisian dalam mempercepat proses penanganan perkara seperti dengan menambah saksi, melakukan BAP ulang, menyerahkan barang bukti (baju korban, akte kelahiran anak yang menjadi korban) kepada penyidik kepolisian Polres Rohul. Meski demikian, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini, dimana pelaku utama masih bebas berkeliaran.
"Sebenarnya tidak ada lagi alasan pihak kepolisian menunda penangkapan, karena sudah sesuai dgn pasal 184 KUHP," cakap Yasril Alex.
Selanjutnya di tempat yang sama ketua LKAM Luhak Tambusai Tengku Saydina Mukammil dan Dt Bendahoro Dt. Paduko Sendaro mengatakan pihak LAMR Rokan Hulu sudah membuat pernyataan tegas terhadap kasus ini dengan membuat surat kepada Kapolres Rohul untuk menangkap pelaku Al Cs dan Mendukung sepenuhnya Kapolres Rohul menegakkan upaya hukum terhadap kasus ini dan aksi-aksi premanisme, penganiayaan anak dan peredaran narkoba.
Bahkan, desakan kepada Kapolres Rohul agar segera menuntaskan kasus penganiayaan dan Premanisme yang terjadi di Dalu-Dalu itu juga sudah disuarakan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul. Namun sayangnya, penanganan perkara tersebut masih terkesan lamban dan terduga pelaku utama berinisial Al Cs belum juga dilakukan penahanan oleh Kepolisian.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


