

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memfasilitasi persoalan tanah seluas 250 hektare (Ha) di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Ini yang kedua kalinya kita memfasilitasi penyelesaian kebun antara Rohul dengan Kampar," kata Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy usai memimpin rapat fasilitasi persoalan tersebut, Rabu (8/6/2022) di kantor Gubernur Riau.
Masrul menjelaskan, kebun seluas 250 Ha tersebut secara administratif berada di Desa Batu Langkah Besar, Kabun, Rohul. Namun persoalannya, aset kebun itu saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Kampar.
"Persoalan ini kan sebenarnya sudah lama, namun Kampar masih bertahan berdasarkan surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 1994. Sehingga aset itu dikelola Kampar, bahkan sudah ada penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kampar," terangnya.
Disisi lain Rohul mendesak agar aset itu dikembalikan, sebab penyelesaian aset ini merupakan target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Makanya ini perlu diselesaikan. Alhamdulillah setelah dua kali pertemuan, pihak Kampar bersedia melakukan penyerahan aset kebun itu ke Rohul. Sebab dasar surat yang dipegang oleh Kampar itu sudah terbantahkan oleh undang-undang pembentukan daerah itu harus sudah selesai menyerahkan aset paling lama satu tahun," terangnya.
"Dulu kan desa itu berada di Kampar, namun setelah ada undang-undang nomor 11 itu memasukan desa itu masuk Kabupaten Rohul. Maka segala aset yang dimiliki Kampar yang berada di desa itu harus diserahkan ke Rohul," sambungnya.
Kemudian, setelah aset kebun itu dilakukan klarifikasi di pusat melalui Ditjen Perkebunan juga tidak masuk di Kampar. Dengan begitu, secara aturan kebun itu harus dikembalikan ke Rohul.
"Memang awalnya mereka (Kampar) sempat keberatan, namun setelah kita jelaskan secara hukum mereka tidak bisa bertahan. Karena dalam undang-undang itu ditegaskan paling lama satu tahun aset itu harus disudah diserahkan. Tentu ini menjadi masalah, apalagi ini sudah masuk program monitoring KPK," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







