

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau melaporkan Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunnas ke polisi. Dosen yang bernama Irwandra ini melapor ke polisi karena uang sertifikasi dosen (Serdos) tidak dibayarkan selama 6 bulan.
Laporan ini dilayangkan Irwandra ke Polda Riau Rabu (8/6/2022) kemarin dan didampingi dua pengacaranya, Rohim dan MF Habibie Tarmizi. Pengaduan diterima petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Irwandra menyatakan bahwa dirinya sudah tidak menerima uang Serdos sejak enam bulan terakhir. Uang sertifikasi dosen yang seharusnya diterima perbulannya adalah Rp3,7 juta. Ditotalkan, uang yang seharusnya menjadi haknya sebesar Rp22,2 juta.
"Jumlah Serdos saya itu Rp3,7 juta sebulan. Cuma saya saja uang Serdos yang ditahan yang lain tidak. Uang saya itu tanggungjawab dari rektor. Harus tanda tangan dari dia baru bisa ditransfer oleh bagian keuangan," ujar Irwandra, Kamis (9/6/2022)
Dia menjelaskan bahwa pengaduan ke polisi sudah upaya terakhir. Dimana sebelumnya dirinya melalui kuasa hukum sudah melayangkan somasi terkait ditahannya uang sertifikasi dosen.
"Sudah dua kali kita melayangkan surat somasi ke rektor. Tapi jawaban rektor secara tertulis isinya 'kami sudah memahami isi surat tapi belum bisa mengabulkan permintaan saudara'. Itulah balasan siangkat surat somasi," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Irwandra, Rohim mengatakan bahwa Rektor UIN dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan.
"Harapan kita agar pihak kepolisian mengusut dengan serius kasus ini. Laporan ini terkait dugaan pengelapan oleh pejabat. Ini bukan wanprestasi tapi laporan dugaan penggelapan," kata Rohim didampingi Habibie.
Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunnas yang dikonfirmasi terkait laporan ke polisi mempersilahkannya. Dia mengaku punya alasan terkait hal tersebut.
"Silahkan (laporkan). Setiap dosen yang memenuhi kualifikasi sudah dibayarkan," ucapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05






