


PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi damai dengan memotong kambing karena berhasil memenangkan kasus sengketa tanah seluas 250 hektare.
Pada 2 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam amar putusannya telah memenangkan penggugat yaitu Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) yang diwakili dalam perkara ini oleh Ketua Edi Ahmad terhadap perkara penguasaan lahan seluas 250 ha oleh tergugat Dewi Robinar seorang diri sejak 2005 lalu.
Ada enam poin dalam amar putusan yang telah dibacakan tersebut bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bukti-bukti yang diajukan penggugat adalah sahabat dan berharga.
Menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh tergugat seluas 250 ha termasuk dalam lahan Koperasi Tani Timiangan Raya Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat lahan seluas 250 ha untuk dikelola masyarakat Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan mengelola lahan objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) yang merugikan Penggugat. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Kasus ini sendiri juga tercatat di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 05 Oktober 2021 dengan no. Reg; 254/Pdt.G/2021/PN Prp.
Kegiatan aksi damai ini dilakukan karena masyarakat sebagai anggota KTTR telah memenangi kasus sengketa lahan dan tidak setuju jika masih dilakukan kegiatan di atas lahan perkebunan 250 ha yang dikuasai oleh Dewi Robinar.
Ketua KTTR Edi Ahmad meminta agar Dewi Robinar selaku pihak tergugat untuk berjumpa langsung bersama mereka, agar kampung tersebut bisa damai seperti biasanya.
"Kami ingin ada itikad baik dari tergugat agar memahami isi nota putusan PN Pasir Pengaraian tersebut agar menghindari penolakan-penolakan yang dilakukan masyarakat dengan keberadaan orang-orangnya yang tetap melakukan kegiatan yang tentu saja tidak sesuai dan bertentangan, kamk ingin kampung ini damai," kata Edi Ahmad, Rabu (15/6/2022).
Lanjutnya, dari hasil pertemuan yang diinisiasi oleh Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman mereka duduk bersama dengan semua pihak mulai dari pihak kepolisian, TNI, Kecamatan, meminta kepada tergugat agar bisa bertemu langsung dengan pihak KTTR masyarakat Lubuk Napal.
"Aksi damai ini kita lakukan setelah hasil keputudan sidang oleh Majelis sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak baik penggugat yakni masyarakat Desa Lubuk Naoal dan pihak tergugat sendiri," cakapnya.
"Kami berharap agar pihak tergugat dapat menghormati dan mentaati isi dari putusan pengadilan yang tentunya sah berlaku di negara NKRI yang kita cintai ini. Kita semua tentu tidak menginginkan adanya tindakan anarkis ataupun kekerasan dalam bentuk melawan hukum dimana nantinya akan merugikan semua pihak," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


















