


PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian nomor 264/Pdt.G/2021/PN. Prp terkait perkara penguasaan lahan seluas 250 hektare yang dikuasai oleh pihak Dewi Robinar. Putusan banding tersebut sudah keluar per 7 Juni 2022 dengan putusan nomor 81/PDT/2022/PT.PBR
"Kami melakukan banding, dan tanggal 7 Juni 2022, Alhamdulillah Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding yang kami ajukan selaku tergugat. Pengadilan Tinggi Riau juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor 264/Pdt.G/2021/PN Prp tanggal 9 Maret 2022," kata Dewi, Kamis (16/6/2022).
Dewi menceritakan, ia digugat oleh Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) dengan dugaan menyerobot tanah di kebun Surau Gading, Desa Teluk Aur seluas 250 hektare.
Padahal kata Dewi, tanah itu ia dapati berdasarkan ganti rugi dari masyarakat setempat dan sudah berusaha di sana secara damai selama lebih dari 18 tahun. Tidak hanya berusaha, tetapi juga ikut berkontribusi dalam perawatan fasilitas vital masyarakat seperti jalan poros dan pembangunan jembatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa KTTR bersama suatu lembaga masyarakat berusaha untuk menghentikan kegiatan di kebun yang dikuasai oleh Dewi hingga saat ini.
"Mereka saat ini meminta kami untuk menghentikan kegiatan, tapi kan yang bisa menghentikan hanya polisi dan pengadilan," tukasnya.
"Saya mengajukan banding dan sudah diputuskan tanggal 7 Juni oleh Pengadilan Tinggi Riau bahwa mengabulkan permohonan tergugat untuk banding dan membatalkan semua putusan PN Pasir Pangaraian nomor 264/Pdt.G/2021/PN. Prp dan menolak seluruh gugatan KTTR sebagai penggugat," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


















