ROHUL (CAKAPLAH) - Kasus sweeping dan tindak premanisme dengan korban anak di bawah umur di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendapat atensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan DPR RI.
Hal ini dibuktikan dari kunjungan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Nahar SH MSi guna melihat secara langsung kondisi korban aksi premanisme tersebut, Senin (20/6/2022).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Anggota DPR RI Komisi VIII DR H Achmad, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Robert P. Sitinjak SH MSi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Hj Farizah SH MH.
Dalam kunjungan tersebut, Kementerian PPPA RI menyatakan akan mengawal kasus kekerasan dan aksi premanisme terhadap anak ini hingga tuntas. Kementerian PPPA juga siap memberikan pendampingan pemulihan psikis para korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Nahar SH MSi mengatakan, kedatangan tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan memastikan sejauh mana penanganan kasus tersebut serta kondisi anak yang menjadi korban.
"Jangan sampai dugaan kekerasan ini berdampak buruk bagi anak. Jika benar kejadian tersebut dan sudah memenuhi unsur pidana, maka hukum harus ditegakkan," cakap Deputi Perlindungan Khusus Anak kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Nahar.
Menurutnya, sebagai perumus kebijakan di tingkat pusat terkait perlindungan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan sistem perlindungan anak berjalan sesuai kebijakan.
Dalam hal perkara pidana anak misalnya, harus ada aspek proporsionalitas dalam menempatkan anak sebagai pelaku tindak pidana, tindak pidana sesama anak ataupun anak sebagai korban tindak pidana.
"Kalau korbannya anak dengan pelaku orang dewasa ada UU Perlindungan bisa dipakai pasal 76 C. Namun seandainya berkaitan antar anak seperti perkelahian maka bisa dipakai sistem peradilan anak, tidak bisa disamakan," terangnya.
"Kami akan memastikan proses hukum kasus ini sesuai tahapan, apakah sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana? Apakah peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur dengan bukti kelengkapan yang memadai? Kalau sudah terpenuhi, tidak ada alasan Polri tidak menetapkan tersangka dan tindakan lebih jauh," tegasnya.
Sementara Itu Anggota DPR RI, Achmad, mengecam segala bentuk aksi premanisme khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
Achmad mengaku sudah mendengar secara langsung penjelasan para korban terkait peristiwa sweeping yang dilakukan sekolompok orang yang menimbulkan rasa traumatis dan ketakutan bagi korban dan masyarakat di lingkungan sekitar lokasi kejadian, dikarenakan belum tuntasnya penanganan kasus ini.
"Kita dorong bagaimana kasus ini bisa diproses secara profesional, sesuai prosedur dan fakta. Peristiwa sweeping ini sudah menyerang psikis para korban dan masyarakat sekitar. Makanya harus segera ada kepastian hukum terhadap kasus ini, yang salah harus di hukum sehingga menimbulkan ketenangan di masyarakat," ujar Bupati Rokan Hulu 2 periode tersebut.
Dia berharap peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tambusai, harus menjadi pembelajaran bagi semua orang tua agar dewasa dalam menyikapi permasalahan anak. Apalagi, mengambil tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |