Pekanbaru (CAKAPLAH) - Bentrok berdarah pada insiden penyerangan terhadap warga yang terjadi di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, baru-baru ini tidak bisa disidangkan oleh adat, tetapi harus diambil alih oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat Kampar yang juga Ketua Dewan Pengawas Lembaga Laskar Pagar Negeri (LLPN), Dt Ir H Marzuki Husein.
“Masalah ini tidak boleh disidangkan oleh adat, karena adat itu berlaku hanya untuk keluarga anak kemanakannya," kata Marzuki Husein, kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (24/6/2022).
Dikatakan mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau itu, kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Terantang tersebut harus ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian.
"Harus diambil alih oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Karena tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang apabila Negara tidak hadir maka diduga bisa memicu terjadinya kerusuhan dan sara,” kata Marzuki.
Sementara itu Ketua LLPN Irjen Pol (Purn) Dr H Abdul Gofur, melalui Sekretaris Jenderal LLPN Dt Jasman SSt Pi MH, mengatakan penyerangan terhadap masyarakat tani sawit di Desa Terantang mendapat perhatian pihaknya.
"Kami dari LLPN yang tumbuh dalam Kebhinnekaan, yang artinya beraneka ragam atau berbeda-beda suku dan agama sebagai laskar pagar negeri hadir untuk mengawal proses perkara ini sampai di pengadilan," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku tanpa pandang bulu harus dihadapkan di muka hukum, karena semua warga negara memiliki kesamaan kedudukannya di dalam hukum.
"Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam menanggani perkara yang terjadi di Desa Terantang ini," katanya.
Ia mengatakan di era keterbukaan publik saat ini, LLPN ikut ambil peran untuk mengawal penegakan hukum di Indonesia. Walaupun pendiriannya di Bumi Lancing Kuning, namun LLPN akan bergerak dan berada di wilayah seluruh Nusantara, dibawah komando Abdul Gofur.
Sebagaimana diketahui terjadi bentrokan berdarah di Terantang yang mengakibatkan sejumlah warga baik dewasa maupun anak-anak terluka karena dianiaya dan dipukul oleh sekelompok preman, diduga permasalahan tersebut dikarenakan sengketa lahan.
Atas kejadian tersebut Polda Riau telah mengamankan 17 orang pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Desa Terantang. 17 orang tersebut saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.***
Penulis | : | Jef Syahrul |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |