PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia dan Hari Pajak, Relawan Peduli Covid-19 Riau bersama Kanwil DJP Riau dan PMI Kota Pekanbaru menggelar kegiatan Donor darah selama 4 hari yakni mulai 27-30 Juni 2022.
Toni Lim selaku Penggagas Relawan Peduli Covid-19 Riau mengatakan Relawan Peduli Covid-19 Riau kembali diajak oleh PMI Kota Pekanbaru untuk melaksanakan donor darah massal. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Riau sekaligus mengambil momen peringatan Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli.
"Dengan adanya momen ini kita melaksanakan kegiatan donor darah massal yang rencananya berlangsung dari tanggal 27 - 30 Juni 2022 di Hotel Furaya Pekanbaru," ujar Toni Lim, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan PMI Kota Pekanbaru sangat mengharapkan jumlah pendonor yang meningkat, karena kebutuhan darah telah menjadi kebutuhan masyarakat yang penting. Mengingat kebutuhan darah di PMI Kota Pekanbaru berkisar kurang lebih 8000 kantong setiap bulannya.
"Kita juga sangat mengapresiasi pendonor darah yang secara sukarela tanpa dibayar untuk mendonorkan darahnya membantu menyelamatkan nyawa yang membutuhkan," ungkapnya.
Toni mengatakan kegiatan donor darah ini juga didukung oleh berbagai instansi, pemerintah, TNI, Polri, komunitas, Yayasan, lembaga keagamaan, perusahan swasta dan sebagainya.
"Tentunya hal ini sangat positif bagi kita, dengan adanya gotong-royong ini kita harapkan kegiatan ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan bisa membantu PMI Kota Pekanbaru akan ketersediaan darah," ucapnya.
"Sebagai bentuk apresiasi kepada pendonor, panitia juga menyiapkan buah tangan berupa beras, minyak goreng, snack, masker, hand sanitizer dan lain sebagainya," imbuhnya.
Disamping Donor Darah Massal, dalam memperingati Hari Pajak, Kanwil DJP Riau juga melaksanakan berbagai kegiatan sehubungan dengan Hari Pajak termasuk program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Masyarakat diimbau untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan donor darah dan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan PPS sebelum batas waktu PPS berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 serta dapat melakukan konsultasi tentang kemanfaatan PPS dan kegiatan Kelas Pajak PPS serta asistensi penyampaian SPPH," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |