PELALAWAN (CAKAPLAH)-Bupati Pelalawan H Zukri Misran didampingi Kepala Kantor (Kakan) BPN-ATR Doni Syafrial secara simbolis menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (Redis TORA) tahun 2021 untuk masyarakat yang berada di Kecamatan Pelalawan. Penyerahan sertifikat ini mewakili 2.000 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Kabupaten Pelalawan.
Penyerahan sendiri diserahkan secara simbolis dilakukan bersamaan dengan peresmian Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Pelalawan, Kamis (30/6/2022). Penerima warga yang memiliki lahan sebelumnya, masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di beberapa wilayah di Kabupaten Pelalawan.
Doni Syafrial selaku Kakan BPN-ATR Kabupaten Pelalawan, untuk kecamatan Pelalawan sendiri yang diserahkan sebanyak, 648 sertifikat. Terdiri dari 97 sertifikat untuk kelurahan Pelalawan, 354 sertifikat untuk desa Kuala Tolam, 197 di desa Telayap.
Dan pembagian keseluruhan sertifikat yang sudah siap ini cakap Doni Syafrial bakal diserahkan pada pekan depan untuk desa Telayap dan Kuala Tolam sedangkan, untuk Kelurahan Pelalawan langsung dituntaskan penyerahan hari ini juga.
"Penyerahan sertifikat Tora adalah untuk tahun 2021," papar Doni.
Sementara itu untuk tahun 2022 ini Doni Syafrial menjelaskan kabupaten Pelalawan mendapatkan jatah 1.000 bidan. Posisinya saat ini sedang berproses, progres sudah 40 persen dan tahun ini juga menyasar di desa Telayap.
"Mudah-mudahan seluruh bidang tanah di desa Telayap, yang bisa kita sertifikatkan dapat kita selesaikan melalui kegiatan Tora ditahun 2022 ini," tegasnya.
Kegiatan Tora pada tahun 2022 Doni Syafrial di kabupaten secara keseluruhan menyasar di tiga kecamatan, yakni kecamatan Pelalawan, Ukui, dan Langgam.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |