
PELALAWAN (CAKAPLAH)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau DR Jaja Subagja, MH melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pelalawan, Senin (4/7/2022). Salah satu tujuan kunjungannya adalah meresmikan pemakaian Rumah Seiya Sekata Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Rumah Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan adalah rumah Restorative Justice (RJ) yang didirikan Kejari Kabupaten Pelalawan, yang
beralamat di Kantor Desa Makmur di Jalan Hangtuah SP-6, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci.
Saat peresmian pemakaian rumah JC Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan, Kejari Jaja Subagja mengharapkan bahwa rumah adiyaksa RJ ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Rumah RJ ini adalah milik rakyat milik masyarakat.
Kata Kajati dengan adanya rumah adiyaksa RJ, bagaimana caranya, tidak semua perkara, disidangkankan. Perkara-perkara ringan dan tertentu yang ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta bisa diselesaikan dengan cara restoratif justice. Yakni mengembalikan kepada keadaan semula, namun JC jangan disalahartikan, jangan ada penyimpangan.
"Jadi jika ada aparat sini yang sudah ada rumah RJ-nya, mau mengadakan RJ, ada yang tidak berkenan terhadap jaksanya, atau ada jaksanya yang neko-neko, laporkan ke saya. Ini justru untuk memperbaiki citra kejaksaan di tengah masyarakat, dan rumah RJ ini gratis tidak ada buntut apa-apa di baliknya," tegas Kajati Jaja Subagja.
Jaksa itu mempunyai banyak kewenangan, tidak semua perkara setelah P21 bisa dilimpahkan. Karena yang menentukan bisa dilimpahkan itu adalah jaksa. Apakah dia berhak atau tidak adalah jaksa. Makanya, cakap Kejati, dengan ada RJ masyarakat paham dan dilakukan pencegahan dulu.
"Kita menginginkan penindakan hukum itu terlebih dulu pencegahan, bukan berarti banyaknya penanganan berhasil di penjara itu, bukan berhasil. Kita lebih baik mencegah, memberikan sosialisasi dengan demikian tidak ada perbuatan-perbuatan hukum yang dibuat masyarakat. Itu baru yang dinamakan keberhasilan," tegasnya.
Kejaksaan itu baru dianggap berhasil, papar Kejati Jaja Subagja, ketika banyak pencegahan, bukan berarti banyak perkara itu dianggap berhasil. Begitu juga terhadap tindak pidana korupsi. Dicegah dulu, diarahkan dulu. Jangan dicari-cari kesalahan.
"Jika ada yang ini diluruskan dulu, dikasih tahu. Misalnya, ini bapak ini begini-begini, ini melanggar begini-begini, tapi sudah diberikan pencegahan, sudah diberikan pemahaman tapi tidak dengar, baru lah ditindak," tandasnya.
Hadir saat peresmian rumah JC ini, Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH dan jajarannya, Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Wakil Bupati H Nasarudin SH MH, Ketua DPRD Baharudin, Wakil Ketua DPRD H Syafrizal, Wakil Ketua DPRD Faizal, Kapolres Pelalawan, unsur Forkompinda.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |
















01
02
03
04
05




