Jakarta (CAKAPLAH) - Apple digugat hingga US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 30 triliun di London karena dituding telah menyembunyikan baterai yang cacat pada jutaan perangkat iPhone. Upaya Apple untuk menghindari gugatan tersebut juga telah gagal.
Dilansir dari Reuters, Kamis (2/11/2023), gugatan tersebut diajukan oleh Justin Gutmann, seorang pembela konsumen Inggris, atas nama sekitar 24 juta pengguna iPhone di Inggris.
Pihak pengacara Gutmann mengeklaim bahwa Apple telah menyembunyikan masalah baterai di beberapa model ponsel dengan cara membatasi kinerja baterai melalui pembaruan perangkat lunak dan pemasangan alat manajemen daya.
Namun, Apple membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, kecuali untuk beberapa model iPhone 6s yang mereka tawarkan penggantian baterai gratis.
Meskipun Apple berusaha untuk membatalkan kasus ini di pengadilan, Competition Appeal Tribunal (CAT) tetap memutuskan bahwa kasus yang diajukan Gutmann dapat dilanjutkan, tetapi CAT menyebut masih ada yang kurang jelas dan juga kekhususan yang perlu diatasi sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan.
Gutmann menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa ini merupakan langkah besar menuju keadilan bagi konsumen.
Apple beberapa kali tersandung masalah terkait produk iPhone yang diedarkan. Belum lama ini penjualan iPhone 12 juga sempat dilarang di Prancis lantaran diduga memiliki radiasi yang tinggi. Apple akhirnya merilis pembaruan perangkat lunak untuk mengatasi masalah ini.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Beritasatu.com |
Kategori | : | Tekno dan Sains |