Selasa, 19 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pelantikan Pj Gubri - PT Riau Petroleum
Polling
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan dihelat tahun 2024. Siapa menurut Anda sosok yang tepat memimpin provinsi Riau untuk 5 tahun ke depan? (Urutan nama berdasarkan abjad)

https://green.radenintan.ac.id/max/ https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/ https://143.198.234.52/ sonic77
Pentingnya OPD Pemerintah Menggunakan ISP Berizin, Bila Tak Ingin Terkena Pidana
Kamis, 27 Desember 2018 15:30 WIB
Pentingnya OPD Pemerintah Menggunakan ISP Berizin, Bila Tak Ingin Terkena Pidana

SIAK (CAKAPLAH) - Kemajuan teknologi informasi membuat masyarakat menjadikan internet sebagai salah satu kebutuhan penting. Maka tidak heran, semakin banyak perusahaan penyedia internet muncul di Indonesia ini baik yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin. Karena itu, masyarakat harus mulai sadar terhadap perusahaan jasa internet service provider (ISP) tersebut.

Namun apakah ISP tersebut?

Internet Service Provider atau lebih dikenal dengan penyelenggara jasa internet adalah perusahaan yang menyelenggarakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan. ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelangan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan internet global.

Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupun VSAT. Jadi Jika masyarakat dan institusi baik institusi swasta maupun pemerintah ingin mendapatkan koneksi internet, baik secara domestik maupun global, maka dapat dan harus menggunakan layanan dari ISP yang mempunyai izin yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Di Provinsi Riau, terdapat sejumlah perusahaan ISP berizin. Sementara di Kabupaten Siak sendiri sudah ada dua perusahaan ISP berizin. Salah satunya adalah PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang telah memiliki Izin dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia No 493 Tahun 2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider).

Internet Service Provider (ISP) tersebut dimiliki oleh salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Siak yang memiliki brand (merk) bernama SiakNet.

PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan jasa akses internet/ISP (Internet Service Provider) dari Dirjen POSTEL Dep. KOMINFO RI Nomor 197/DIRJEN/2007 tanggal 24 mei 2007. Saat ini PT SPS telah memiliki beberapa POP yang tersebar di Riau.

SPS juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang yang memiliki izin penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (JARTUP) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 180/KEP/M.KOMINFO/7/2008 tanggal 16 Juli 2008. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO (Fiber Optic).

Jasa layanan (service) JARTUP adalah jasa pertukaran, penyimpanan dan pengelolaan data antara konsumen dengan sistem komunikasi tertutup. Biasanya jasa service ini digunakan kantor–kantor, pabrik–pabrik, maupun suplayer yang memiliki kepentingan kerahasiaan komunikasi data digital.

Service tidak menutup hanya pada komunikasi data melainkan juga komunikasi suara maupun digital image, sedangkan aplikasi penggunaan umumnya pada komunikasi Point to Point antar kantor (Closed User Group). Media yang digunakan untuk melayani JARTUP antara lain : a. Cable system menggunakan kabel tembaga atau Fiber Optic.

Siaknet juga mampu memberikan layanan internet dengan media wireless 5,8Ghz yang mampu mentransmitkan jaringan internet hingga ke plosok desa dengan jaminan koneksi yang stabil dan tidak terpengaruh oleh keadaan cuaca. Dengan layanan 24 jam x 7 oleh team network dan fast respons untuk keluhan pelanggan, mengutamakan kualitas jaringan hingga sampai di router end user.

Ancaman Pidana Bagi Pengguna Internet dan Penyelenggara tak Berizin
Di sisi lain, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 ayat (1) menyebut, penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut, Kementerian Kominfo dituntut untuk melaksanakan pengawasan seintensif mungkin dan sejauh ini sudah cukup banyak kasus pelanggaran terhadap UU tersebut yang telah, sedang dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum belum lama ini adalah terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu institusi tertentu yang melakukan penyelenggaraan layanan telekomunikasi namun tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 tersebut di atas.

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.

Selain masyarakat atau instansi baik swasta maupun pemerintah harus berlangganan dengan ISP yang berizin juga dalam pelaksanaannya pelanggan tersebut harus berlangganan dan berkontrak langsung dengan ISP yang bersangkutan, dalam hal ini tidak dikenal yang namanya surat dukungan dari ISP, karena tanggung jawab penuh berada di ISP tersebut.

Terhadap ancaman pidana tersebut, Manajer Operasional PT. Sarana Pembangunan Siak, Arif Gusnali, S.Si., MM., menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa ISP dari perusahaan yang memiliki legalitas/izin yang jelas.

"Kami mengimbau kepada OPD di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa layanan ISP dari perusahaan yang sudah mengantongi izin dan legal, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tukasnya.

Penulis : rls
Editor : Hadi
Kategori : Tekno dan Sains
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Polling
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan dihelat tahun 2024. Siapa menurut Anda sosok yang tepat memimpin provinsi Riau untuk 5 tahun ke depan? (Urutan nama berdasarkan abjad)

Artikel Terkait
0 Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 18 Maret 2024
Tingkatkan Silaturahim, Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Gelar Buka Puasa bersama Media
Sabtu, 16 Maret 2024
Pegadaian Kembali Gelar Festival Ramadan, Ada Street Food hingga Panggung Emas
Sabtu, 16 Maret 2024
Pemkab Kampar Gelar Safari Ramadan, Tim Pj Bupati dan Pj Sekda Dipisah
Jumat, 15 Maret 2024
Telah Resmi Jalin Kerjasama dengan INHA University, Kini UIR Perluas Kerjasama hingga Fakultas dan Prodi

Serantau lainnya ...
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Selasa, 12 Maret 2024
Keunggulan Mukena Dewasa Katun Mikro Premium Traveling 2in1 Ribbon, Mukena Traveling Terlaris
Minggu, 10 Maret 2024
Beberapa Produk yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli.com
Kamis, 07 Maret 2024
Pertama di Pekanbaru, Yoshinoya Resto Beef Bowl Hadir di Mal SKA

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Senin, 04 Maret 2024
Pengurus IKA Prodi Administrasi Negara/Publik Periode Unri 2023-2027 Dilantik
Jumat, 01 Maret 2024
Tim Evaluasi Lapangan Visitasi Usulan Pembukaan Prodi Kebidanan Umri
Jumat, 01 Maret 2024
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Abdurrab Juara 1 Tingkat Nasional Seminar Hasil Kosabangsa Kemenristek Dikti 2023

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...
Polling
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan dihelat tahun 2024. Siapa menurut Anda sosok yang tepat memimpin provinsi Riau untuk 5 tahun ke depan? (Urutan nama berdasarkan abjad)


Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Senin, 28 Agustus 2023
Ketua DPRD Siak Ikut Gerakan Tanam Ribuan Bibit Pohon bersama Polri
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
https://green.radenintan.ac.id/max/ https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/ https://143.198.234.52/ sonic77 Indeks Berita
www www