(CAKAPLAH) - Mantan Presiden AS Donald Trump meminta hakim federal di Florida untuk meminta Twitter memulihkan akunnya. Akun yang dihapus oleh Twitter pada Januari dengan alasan risiko hasutan kekerasan.
Dilaporkan Reuters, Senin (4/10/2021), Trump mengajukan permintaan terhadap Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida, dengan alasan perusahaan media sosial itu "dipaksa" oleh anggota Kongres AS untuk menangguhkan akunnya.
Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump lantaran menghasut para pendukungnya untuk menyerang US Capitol dalam kerusuhan pada 6 Januari lalu. Serangan itu mengikuti pidato Trump di mana ia mengulangi klaim palsu bahwa kekalahan pemilihannya pada bulan November adalah karena penipuan.
"Twitter menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini yang tak terukur, secara historis belum pernah terjadi sebelumnya, dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis," kata pengacara Trump yang dikutip dari Bloomber.
Tuntutan itu membuat Twitter menolak untuk berkomentar. Pada saat menghapus akun Trump secara permanen, Twitter mengatakan tweet-nya telah melanggar kebijakan platform yang melarang hasutan. Sebelum dia diblokir, Trump memiliki lebih dari 88 juta pengikut di Twitter dan menggunakannya sebagai megafon media sosialnya.
Dalam pengajuan pengadilan, Trump berpendapat Twitter mengizinkan Taliban untuk men-tweet secara teratur tentang kemenangan militer mereka di Afghanistan, tetapi menyensornya selama masa kepresidenannya dengan melabeli tweetnya sebagai "informasi yang menyesatkan" atau menunjukkan bahwa mereka melanggar aturan perusahaan terhadap "mengagungkan kekerasan".
Pada Bulan Juli Trump menggugat Twitter, Facebook Inc, dan Google Alphabet Inc, serta kepala eksekutif mereka, menuduh mereka secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.
Editor | : | Yusni |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Tekno dan Sains |
01
02
03
04
05
Indeks Berita