PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjual aset milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Sea Games dan Hambalang, Nazaruddin, di Riau. Aset berupa pabrik kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) itu dijual Rp40 miliar.
Aset milik mantan Bendahara Partai Demokrat itu disita KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pabrik itu sudah kita jual," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/8).
Dijelaskannya, pabrik kelapa sawit itu terletak di Kabupaten Kampar dengan luas lahan 229.000 m2. Menurutnya, lelang aset itu dilakukan pada Juni 2017 lalu dengan nilai appraisal Rp34 miliar.
"Juni lalu, KPK berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan eksekusi pabrik kelapa sawit PT IKPP. Perusahaan terjual Rp40 miliar, lebih tinggi dari nilai appraisal awal Rp34 miliar," kata Febri.
Belum diketahui siapa pihak pemenang lelang tersebut. Febri yang dikonfirmasi terkait hal itu juga enggan menjawabnya.
Sebelumnya, KPK meminta bantuan Polda Riau untuk melakukan pengawalan terhadap aset. Permintaan itu disampaikan langsung oleh pimpinan KPK ke Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain.
"Benar, saya ada dihubungi oleh pimpinan KPK. Mereka minta kita (Polda) untuk melakukan pengawasan terhadap pihak yang ditunjuk mengelola aset negara. Membackup-lah sifatnya," ucap Zulkarnain.
Zulkarnain menegaskan, pihaknya selalu siap memberikan bantuan di lapangan jika dibutuhkan KPK. "Kalau KPK butuh pengawalan dan pengamanan kan, selalu ada anggota yang ikut," pungkasnya.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |