PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ir Tarmizi Madjid, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/1/2017).
Ia diduga melakukan korupsi pembangunan proyek
waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir
Selain Tarmizi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugandi, juga mendakwa empat terdakwa lain. Mereka adalah Erhasmi M Noer selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syafri selaku ASN Pemkab Rohil, Yudi Syafrudin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST selaku konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri Konsultan.
JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal saat Pemkab Rohil menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohil 2010 sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan waterboom.
Proyek itu untuk tempat rekreasi kepada masyarakat.
Dalam perjalanannya, pengerjaan proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Berdasarkan audit Inspektorat Rohil ditemukan kerugian negara Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Elfian, didampingi hakim anggota Dahlia dan Yanuar Anardi, meminta tanggapan kelima terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut.
Penulis | : | CK6 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |