
![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyampaikan, masyarakat kini sudah bisa mengecek secara online untuk memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
"Masyarakat dapat mencari namanya dengan cara masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP atau nomor passport untuk pemilih di luar negeri," cakap Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Jumat (7/7/2023).
Selanjutnya, setelah klik pencarian maka akan muncul hasil apakah nama sudah masuk DPT atau belum.
"Masyarakat dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar 2 kali atau lebih. Apabila belum terdaftar, dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id," jelasnya.
Selain itu, cara lain apabila belum terdaftar di DPT Pemilu 2024, masyarakat bisa juga melapor ke PPS, PPK atau ke Kantor KPU setempat. Namun apa bila DPT tidak bisa di ubah, alternatifnya masyarakat bisa mengunakan hak pilih mengunakan KTP di hari pemungutan suara.
"Kami mengimbau, masyarakat berperan aktif mengecek namanya melalui laman online tadi supaya jika ada kesalahan data dan perubahan dapat diperbaiki dengan segera," imbuh Rizal.
Untuk di ketahui, DPT Kabupaten Siak berjumlah 325,848 pemilih tersebar di 131 kampung dan keluarahan, KPU Siak juga telah menetapkan 1.368 titik TPS ditambah 3 TPS khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 166.526 dan perempuan 159.322.
Rizal juga menyampaikan terjadi peningkatan DPT di Pemilu 2024 ini, dibandingkan pemilu 2019 lalu, angkanya mencapai 16 persen atau sekitar 52.000 pemilih.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |









































01
02
03
04
05




