Airlangga Hartarto
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin menggali kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Kasus tersebut telah merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
Airlangga pada Selasa (18/7/2023) sore seharusnya hadir memenuhi panggilang Kejagung terkait kasus ini sebagai saksi, tetapi mangkir dari panggilan tanpa memberi alasan. Kejagung bakal kembali memanggil Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.
"Kami ingin menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Menggali dari sisi evaluasi kegiatan, dari sisi pelaksanaan kebijakan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Ketut menampik ada unsur politis di balik pemanggilan ketua umum Partai Golkar tersebut. Menurutnya, Kejagung menangani kasus tersebut secara profesional.
"Berkali-kali media menanyakan kepada saya, semua perkara yang disebut dianggap politis karena ini tahun politik," kata Ketut.
Dalam kasus CPO periode 2021-2022 ini, tiga korporasi telah menjadi tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.