![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Barang bukti narkotika berupa pil ekstasi dan sabu dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan polisi sebulan terakhir.
Sebanyak 1.836 pil ekstasi dan 5,1 kg sabu dimusnahkan dengan menggunakan blender sebelum akhirnya dicampur dengan cairan pemutih.
"Ini barang bukti dari lima kasus berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kamis (20/7/2023).
Salah satu perkara merupakan kasus yang menjerat pasangan RIS dan tunangannya IDS, serta ARG beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A. Lantaran perbuatannya, RIS dan IDS yang merencanakan akan menikah Oktober mendatang mau tak mau harus dibatalkan.
Dikatakan Jefri, pemusnahan ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang terus berlanjut. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal di luar prosedur yang tidak diinginkan.
"Barang bukti yang ada bisa dimusnahkan, namun sebagian juga disisihkan sebagai alat bukti di persidangan," lanjutnya.
Dalam kesempatannya Jefri juga menegaskan kepada seluruh pengedar barang haram untuk menghentikan perbuatannya sebelum pihaknya mengambil tindakan.
"Kami tegaskan untuk semua pengedar dan bandar untuk menghentikan perbuatannya sebelum kami memberikan tindakan tegas kepada mereka," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |







































01
02
03
04
05


