![]() |
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Resort Bengkalis dan Bea Cukai meringkus MH (23) warga Desa Pergam Kecamatan Rupat, Bengkalis dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (7/7/2023).
Bersama MH, petugas gabungan berhasil mengamankan 9 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi 1.615 butir.
Diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
"Satu orang pelaku yang kita amankan berinisial MH (23) warga Desa Perjam Rupat," terangnya kepada awak media saat Press Conference di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (20/7/2024).
Menurut Bimo, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait adanya narkoba yang masuk dari Malaysia melalui perairan Selat Melaka. Barang haram tersebut diangkut melalui Pulau Rupat.
"Tim kita bersama Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," terang AKBP Bimo.
Tim gabungan segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat. Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku MH di jalan lingkaran Rupat tepatnya di Desa Pangkalan Nyirih.
Saat dilakukan penangkapan MH menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax dan sempat melakukan perlawanan. Dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang melakukan penangkapan.
"Saat melakukan penangkapan pelaku berupaya kabur, petugas yang melakukan pencegahan sempat ditabrak dan berhasil menghentikan kendaraannya," terang Kapolres.
Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 9 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 1.615 butir. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengungkapkan.
Pengakuan MH bahwa dia diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
"Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000 oleh inisial A. Namun baru menerima Rp500.000 melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A," ungkap Kapolres.
Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali inisial A tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku. Sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini.
Kapolres mengatakan, kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika. Terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |











































01
02
03
04
05


