
![]() |
ROHUL (CAKAPLAH) -- Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2023 di Kabupaten Rokan Hulu resmi berakhir, Ahad (23/7/2023). Selama Operasi Patuh, terdapat satu kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Ujung Batu.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Rohul bakal melakukan evaluasi untuk merumuskan konsep dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengatakan selama dua pekan pelaksaan Operasi Patuh Lancang Kuning ditemukan sebanyak 972 pelanggaran.
Dari 972 pelanggaran tersebut, Polisi mengeluarkan sebanyak 286 sanksi tilang dan 686 teguran.
Pengemudi sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas dimana dari 286 sanksi tilang yang diberikan 269 diantaranya adalah pengendara sepeda motor.
Sebagian besar kesalahan pengendara roda dua umumnya tidak melengkapi perlengkapan mengemudi seperti helm, melawan arus dan tidak menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar spesifikasi seperti tidak memakai spion dan knalpot brong.
"Kalau mobil kebanyakan pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman," cakap Kapolres AKBP Budi Setiyono, Senin (24/7/2023).
Selain itu, dalam Operasi Patuh tersebut, lanjut Kapolres, masih banyak ditemukan kendaraan pengangkut barang yang mengangkut manusia sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan.
"Evaluasi kedepan akan mengedepankan langkah preemtif, dan penyuluhan masyarakat dengan melibatkan semua fungsi dan patroli," ujarnya.
Kapolres juga menyatakan, pihaknya juga sedang menyiapkan konsep guna melakukan pembinaan siswa sekolah agar tertib berlalulintas dan mendatangkan tokoh agama untuk menyadarkan pelanggar lalu lintas.
"Anak sekolah yang melanggar lalu lintas akan dipanggil guru BP untuk diberikan penyadaran. Sementara pelanggar dari masyarakat umum akan kita datangkan ulama untuk menasehati," tutup mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau itu.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum |











































01
02
03
04
05


