![]() |
(CAKAPLAH) - Berbicara tentang prospek pemekaran daerah berupa daerah otonomi baru (DOB) ke depan, tentu berbicara yaitu seberapa urgensinya pemekaran daerah dan berapa idealnya jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia? Pemekaran daerah yang tanpa adanya kajian akan berdampak kepada peningkatan pelayanan berupa kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang pada akhirnya berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Pelayanan dasar berupa kesehatan, pendidikan dan infrastruktur tersebut merupakan hal yang utama. Selain pelayanan dasar tersebut juga akan mempercepat reformasi birokrasi dan hukum di daerah serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik. Perlu diingat pula bahwa hingga kini (2023) pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih dilakukan moratorium (penghentian sementara) oleh pemerintah hingga selesainya Grand Design hingga tahun 2025.
Tulisan ini mencoba menjelaskan prospek ke depan tentang pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru yang hingga kini pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian) sementara pembentukan daerah otonomi baru. (DOB). Pemekaran daerah berupa pembentukan Provinsi baru yang terakhir adalah Provinsi Papua dan Papua Barat, yaitu Provinsi Papua tengah, Papua selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Provinsi Papua tengah dengan UU No. 15 tahun 2022, Provinsi Papua selatan dengan UU No. 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Pegunungan dengan UU No. 16 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Barat Daya dengan UU No. 29 tahun 2022. Hingga kini ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Bagaimana urgensi dan prospek ke depan dalam pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru baik berupa Provinsi dan Kabupaten/Kota?. Memasuki tahun 2023 ini, masih banyak antrian untuk pemekaran daerah berupa pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Grand Design pemekaran daerah hingga tahun 2025 masih berjalan. Pemerintah dan DPR beserta DPD (Dewan Perwakilan Daerah) masih membahas seberapa ideal jumlah daerah berupa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sejak tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium Pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten/Kota (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025)? Sudah lebih kurang 14 tahun hingga tahun 2023 ini Pemerintah masih melakukan Moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru. Dan tahun 2022 Pemerintah melakukan Pemekaran daerah berupa pembentukan Provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya mengamanatkan Peraturan pemerintah tentang penataan daerah yaitu Desain besar Penataan Daerah di Indonesia tahun 2010-2025 yang berisi jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tahun 2025. Dalam penataan ulang Desain besar Penataan Daerah tersebut pemerintah diharapkan memprioritaskan pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota baru di daerah perbatasan dengan negara lain, daerah Kepulauan dan wilayah pedalaman dan terluar. Mengapa ini menjadi prioritas karena menyangkut keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru juga di lihat faktor kondisi geografis dan potensi fiskal daerah yang akan dilakukan pemekaran. Hal tersebut sangat penting untuk dikaji agar pemekaran daerah tersebut tidak gagal berkembang.
Penataan tentang seberapa ideal dalam percepatan pembentukan daerah otonomi baru tersebut tentu akan membuka dan menarik kembali moratorium yang telah dilakukan dengan pemekaran daerah secara bertahap dan memprioritaskan di daerah perbatasan dan daerah terluar. Harapannya ini akan menjadi tugas besar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menata tata kelola pemerintahan di daerah. Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tanpa melihat potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di daerahnya.
Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Hingga tahun 2023 ini saja sudah tercatat 317 usulan untuk pemekaran daerah baik untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota. Usulan tersebut masih belum di proses disebabkan pemerintah masih melakukan moratorium untuk pemekaran daerah baik berupa Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dilihat dari beberapa faktor mengapa pembentukan daerah otonomi baru merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dapat merata dan dapat tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dan juga distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya dapat diminimalkan dan tersalurkan sesuai kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian kurang efektifnya pelayanan publik, tidak meratanya akses pembangunan dalam suatu wilayah hingga dibutuhkan pemerintahan daerah baru yang lebih dekat dengan pelayanan publik. Demikian alasan-alasan yang bisa dikatakan objektif, mengapa pembentukan daerah otonomi baru suatu keniscayaan.
Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur, perekonomian, bisnis dan pendidikan. Harapan ke depan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak boleh dihambat dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu pula, daerah otonomi baru (DOB) merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, perekonomian dan perbaikan infrstruktur dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |





























01
02
03
04
05


