JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa tidak ada upaya pemberhentian tenaga honorer melalui Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN ).
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer ," kata Doli di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Dia mengatakan, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Menurut dia, yang dilakukan Komisi II DPR adalah penyelesaian masalah, yaitu mencari solusi, tidak akan menambah beban anggaran baru.
Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan, dalam UU baru akan ada beberapa kategori.
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya," katanya.
Sebelumnya, Doli menyampaikan bahwa RUU ASN yang sedang dibahas, sebentar lagi selesai pembahasannya.
“RUU ASN InsyaAllah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan Pemerintah," katanya.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |