PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang penadah motor hasil curian berinisial RN (26) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru. Dimana pelaku menyimpan dan menjual kembali motor hasil curian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan dari tangan pelaku RN, petugas berhasil mengamankan sepeda motor BM 5126 ZAT milik korban Romadi Putra (29).
"Benar seorang pelaku penadah curanmor berhasil kita amankan. Saat ini pelaku RN beserta barang bukti sepeda motor sudah kita amankan," kata Dodi, Jumat (28/7/2023).
Dari hasil penyelidikan, pelaku RN mengaku mendapatkan sepeda motor dari pelaku A.
"Pengakuan pelaku RN ini sepeda motor didapatkan dari A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor," ungkapnya.
Lanjutnya, sepeda motor hasil curian rencana akan dijual oleh pelaku RN sesuai dengan harga yang ditetapkan.
"Rencananya motor hasil curian ini akan dijual kembali. Untuk hasilnya dibagi dua antara pelaku RN dengan A. Pada dasarnya pelaku RN ini modusnya menampung sepeda motor hasil curian kemudian dijual kembali," cakapnya..
Dijelaskan Dodi peristiwa penangkapan berawal adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, pada Senin (24/07/2023).
"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui keberadaan sepeda motor korban. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sepeda motor hasil curian," pungkasnya.
Terhadap pelaku RN disangkakan Pasal 363 atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |