BENGKALIS(CAKAPLAH) - Seorang suami RM (39) di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis MH (35) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Ironisnya, setelah membunuh, RM yang merupakan operator di Pemerintahan Desa Sungai Nibung itu merekayasa seolah-olah istrinya tewas karena gantung diri.
Pembunuhan berencana ini diungkap Kepolisian Sektor Siak Kecil karena adanya hal-hal yang mencurigakan pasca ditemukan MH tewas dalam kondisi tergantung di bawah pintu kamar tidur rumahnya di Dusun Sumber Asri RT 012 RW 005 Desa Sungai Nibung, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kepolisian sempat merilis korban bunuh diri. Namun selang dua hari Polsek Siak Kecil dibackup Polres Bengkalis mengungkapkan tabir kematian MH.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, pihaknya sempat mencurigai tanda-tanda kematian korban akibat bunuh diri. Ditambah lagi, suami korban RM menolak jenazah untuk diautopsi.
"Suaminya menolak autopsi dan meminta jenazah istri segera dikebumikan di tempat orangtuanya, Pariaman. Kami sudah mencurigai dan kami menghubungi pihak keluarga korban dan melakukannya visum di Pariaman dibantu Polres Pariaman. Sebenarnya kalau dilihat TKP kita bisa tahu tanda-tanda awal orang mati bunuh diri. Seperti lidah menjulur, keluarga air mani, dan lainnya. Namun dilihat dari posisi ikatan tali, tanda-tanda itu kemudian menimbulkan kecurigaan penyidik saat kejadian,"katanya Setyo Bimo, Jum'at (28/7/2023) saat press rilis.
Dibantu Kepolisian Pariaman, sebut Bimo, pihaknya mengantongi hasil otopsi yang menunjukkan korban bukan tewas karena gantung diri. Melainkan kekurangan oksigen.
"Kita mengungkap pembunuhan berencana dengan tersangka RM yang merupakan suami dari korban yang meninggal dunia dengan modus operandi korban ini seolah-olah gantung diri. Setelah dilakukan autopsi diketahui penyebabnya bukanlah karena gantung diri tetapi karena kekurangan oksigen dan bukan karena cekikan kain yang ada saat ditemukan,"ungkapnya.
Tersangka terang Kapolres, menyiapkan alibi dengan cara seolah-olah mengirimkan pesan WhatsApp dari istrinya meminta membelikan makanan di luar sebelum menghabisi nyawa korban.
"Jadi pelaku menggunakan handphone istri dan mengirim pesan ke handphone milik agar membeli makanan di luar. Kemudian pelaku menyiapkan surat wasiat seolah-olah ditulis oleh istrinya, intinya meminta maaf kepada suami. Setelah dibanding dengan tulisan korban, ternyata itu bukanlah tulisan korban melainkan tulisan tangan pelaku,"cakapnya lagi.
Aksi nekad pelaku ini didasari karena sakit hati. Karena korban sering menuduh pelaku selingkuh dan membawa wanita ke rumah.
"Motifnya jengkel karena istrinya menuduh pelaku selingkuh dan memasukan wanita ke dalam rumah,"pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KHUP Junto 338 KHUP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun Penjara.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |