![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Pemerintah (PP) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.
Sebagaimana pasal 5 dalam PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023 itu, dijelaskan jika DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan tersebut. Ia mengaku, bahwa LAM Riau lah yang pertama kali mendorong DBH Sawit tersebut dapat terlaksana
Ia mengatakan, bahwa dirinya selaku Ketua Umum DPH LAM Riau pada tahun 2018, tepatnya saat penabalan gelar adat kepada Presiden Jokowi, membisikkan langsung ke Presiden terkait DBH Sawit.
"Kami berterima kasih banyak kepada Datuk Seri Setia Amanah Negara Ir H Joko Widodo yang notabene Presiden, atas kebijakan beliau terkait PP Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit," katanya, Jumat (28/7/2023).
"Pada saat 8 Desember 2018, salah satu yang saya bisikkan ke beliau, disamping tentang Sinamanenek, Karhutla, Penertiban perkebunan kelapa sawit, Blok Rokan sampai DBH Sawit," katanya lagi.
Ia mengatakan saat berbisik, ia sebagai perwakilan masyarakat adat meminta agar DBH dapat dikeluarkan untuk daerah. "Saya bilang ke beliau (Presiden Jokowi,red), yang mulia dari 13 juta matrix ton CPO sawit yang keluar dari pelabuhan Dumai, tak satu rupiah pun mengalir ke Riau. Nah, lantas beliau mengatakan, bahwa dirinya berani dan pelajari, dan berani mengambil kebijakannya untuk membagi DBH tersebut. Alhamdulillah hampir 5 tahun kemudian ini, PP-nya terbit, maka kami masyarakat adat mengucapkan terima kasih," cakapnya lagi.
Saat itu, pada 2018 kata Syahril, Gubernur Riau dijabat oleh Wan Thamrin Hasyim. Namun memang perjuangan DBH sawit tersebut jauh sebelum itu sudah dilakukan. "Tapi salah satu yang membicarakan langsung ke Presiden, adalah saya selaku kapasitas sebagai ketua umum DPH LAM Riau. Saya sampaikan secara langsung," cakapnya.
Ia juga mengaku, sebagai pihak pertama yang langsung membicarakan hal tersebut ke Presiden Jokowi.
Lebih jauh, sebagai masyarakat adat, ia berharap kucuran DBH tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat luas. "Mudah-mudahan Pemprov dan Pemkab bisa menggunakan dana bagi hasil sawit ini sebaik mungkin. Perbaiki infrastruktur, perbaiki sekolah, membantu petani sawit untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan sebagainya," cakapnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tak menghamburkan DBH tersebut untuk kepentingan yang tak ada kaitannya dengan masyarakat. "Untuk diketahui, inilah salah satu tujuan kami dulu memberikan gelar adat ke Presiden (Jokowi)," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |






























H. Salahuddin













01
02
03
04
05


