PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan penuntutan perkara pidana lewat Restorative Justice (RJ). RJ ini melibatkan terdakwa atas nama Supardi Als Bang Yun Bin Mansur, Jimmy Rohim Als Jimmy Bin Supardi, dan Rio Parmana Als Rio Bin Supardi dalam perkara pidana penganiayaan dan diputuskan di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (28/7/2023).
Hadir saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero SH MH, Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Akhmadsyah Sembiring SH dan Daniel Sitorus SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Misael Asarya Tambunan mengungkapkan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, dimana yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Diungkapkannya, terdakwa I Supardi, Terdakwa II Jimmy Rohim dan Terdakwa III Rio Parmana Putra pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.50 WIB, bertempat di halaman rumah para terdakwa dan saksi korban Efendi Jalan Akasia Ujung Gang Ramin Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan, berawal dari tumpahan tanki air milik saksi korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa I Supardi tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa I Supardi dengan saksi korban Efendi.
Terdakwa I Supardi yang saat itu langsung memukul saksi Efendi dengan menggunakan tangan hingga mengenai badan saksi korban Efendi yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II Jimmy Rohim kepada saksi korban, sehingga mengakibatkan saksi korban Efendi terjatuh ke tanah.
Selanjutnya datang saksi Saparudin memisahkan antara saksi korban Efendi dengan terdakwa I Supardi kemudian tidak berselang waktu lama datang terdakwa III Rio sambil marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi Korban Efendi sebanyak sekali.
Selanjutnya terdakwa II Jimmy terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut dengan menggunakan tangan mengepal saksi Efendi sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan saksi Efendi mengalami luka.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih yang ditandatangani oleh dr. Atya Nasmah tanggal 7 Juni 2023 pada pokoknya menerangkan Pemeriksaan terhadap Efendi yaitu ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Menurut penuturan Kasi Intel Misael, pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentia Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, jelas Kastel yang baru saja menjabat satu bulan ini telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama Supardi, Jimmy Rohim dan Rio Parmana dalam perkara pidana “penganiayaan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |