![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rudi Kumala (54) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/8/2023). Rudi Kumala didakwa melakukan perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, minyak dan gas bumi.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba secara online di hadapan majelis hakim. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.
JPU dalam dakwannya menyebutkan perbuatan terdakwa Rudi Kumala dilakukan bersama Hil Hamzah (21), selaku operator alat berat yang digunakan untuk melakukan pertambangan tanah urug di Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Rudi Kumala membiayai pertambangan tanah timbun atau Galian C ilegal yang berada dekat Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru tersebut. "Perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," kata JPU.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaam tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan para saksi.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/5/2023) dengan barang bukti berupa satu unit alat berat yang digunakan untuk Galian C.
Perbuatan kedua terdakwa yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Di sana, polisi menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Rudi dan Hil Hamzah yang melakukan aktivitas saat itu, langsung ditangkap.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |



















01
02
03
04
05


