![]() |
Abdul Rahman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menjelang Pemilu 2024, KPU Provinsi Riau melakukan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Seluruh jajaran KPU diminta untuk memaksimalkan data.
Data dari KPU Provinsi Riau, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan sebesar 880.000 dari Pemilu 2019. Jajaran KPU Kabupaten Kota juga diminta bergerak melakukan sosialisasi dan audiensi lewat surat resmi ke instansi-instansi terkait.
Surat itu berkaitan dengan mekanisme pindah memilih. KPU melakukan inventarisasi instansi yang anggotanya punya banyak kemungkinan pindah memilih.
Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa jajaran KPU Kabupaten Kota harus memaksimalkan sosialisasi bagaimana syarat pindah memilih. Sebab, ini juga akan berkaitan dengan data DPTb.
Kata Rahman, ada perbedaan konsep antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili sebagai syarat pindah memilih. Pada 2019 lalu, ada miskonsepsi antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili.
"Bertugas di tempat lain berarti orang tersebut hanya melakukan tugas beberapa hari menjelang pemungutan suara atau di hari H pemungutan suara, sedangkan bekerja di luar domisili berarti sudah lama bekerja di domisili tersebut walaupun tempat tinggalnya di domisili lain," kata Rahman, Rabu (02/08/2023).
Lanjut dia, indikator bertugas di tempat lain adalah waktu terhitung mulainya masa kerja. Kalau ditugaskan 7 hari sebelum pemungutan suara maka masuk kategori bertugas di tempat lain.
"Kalau sudah berbulan-bulan sebelum hari H pemungutan suara maka masuk kategori bekerja di luar domisili,” kata Rahman.











































01
02
03
04
05


