![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dari awal Januari 2023 hingga sampai saat ini Satlantas Polresta Pekanbaru telah mengamankan 530 sepeda motor milik pelaku balap liar yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, 530 kendaraan tersebut merupakan hasil operasi selama kurun waktu 7 bulan yang dilaksanakan oleh personil Satlantas serta Polsek jajaran.
“Aksi balap liar di Kota Pekanbaru saat ini kami nilai sudah agak berkurang, 530 kendaraan pelaku balap liar sudah berhasil kita amankan dari beberapa kegiatan yang kami lakukan terutama pada malam hari bersama personil Polsek Jajaran selama kurang lebih 7 bulan,” kata Birgitta, Rabu (2/8/2023).
Ia menambahkan, 530 kendaraan tersebut berhasil diamankan dari beberapa titik ruas jalan yang kerap dijadikan arena aksi balap liar diantaranya, seputaran Jalan menuju Bandara, Jalan Cut Nyak Dien, di Jalan Diponegoro serta di Jalan Sudirman depan Kantor DPRD Riau.
“Terahir kami melakukan giat pada Sabtu (29/07/2023) malam hingga Ahad (30/07/2023) dini hari lalu dan berhasil mengamankan 25 kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar, dimana pelakunya rata-rata anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar,” katanya.
Untuk kendaraan yang terjaring razia balap liar ini, tambah Kasat, akan ditahan kurang lebih selama 3 bulan kedepan atau denda sebesar Rp3 juta, sebagai efek jera bagi pelaku aksi balap liar.
“Untuk kendaraan pelaku balap liar ini akan kita tahan selama 3 bulan kedepan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 297 dimana kendaraan yang terlibat aksi balap liar akan ditahan selama lebih kurang 3 bulan kedepan atau denda sebesar Rp3 juta,” cakapnya.
Birgitta juga mengungkapkan, masih banyak sepeda motor milik pelaku balap liar yang masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Banyak motor milik pelaku balap liar ini yang masih ditahan, jadi mereka belum mengambilnya karena tidak bisa menunjukkan surat-surat bahwa kendaraan itu miliknya,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan memburu knalpot brong dilakukan dengan harapan kedepannya para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau standar.
Menurut Kasatlantas, mengatasi kegiatan balapan liar dan penggunaan knalpot brong tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Dirinya berharap, kepada orang tua agar memantau anak-anak agar tidak melakukan hal yang tidak baik di luaran.
“Kami mengimbau kepada orang tua dari anak-anak tersebut untuk bisa mengontrol atau mengawasi aktifitas anak-anaknya, harusnya orang tua menyuruh anak-anak untuk belajar dan melakukan hal yang positif di rumah,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


