PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku bernama BM alias Budi (30) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan lantaran kerap melakukan pencurian besi pagar pembatas Sungai Siak.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin (31/08/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan," kata Kompol Noak, Jumat (4/8/2023).
Pelaku diamankan petugas lantaran melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai Siak bersama komplotannya yang sebelumnya sudah diamankan petugas.
"Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial HD (47) yang sebelumnya sudah kita amankan pada Selasa (18/07/2023) lalu," cakapnya.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui bahwa sering terjadi pencurian besi pagar pembatas sungai siak yang berada di Jalan H Guru Sulaiman.
"Salah seorang warga melihat pelaku bersama komplotannya melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai. Dimana aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Halim bersama tim opsnal serta anggota Unit KAMNEG Sat Intelkam Polresta Pekanbaru langsung melakukan penggrebekan di sebuah gudang Kosong yang berada di Jalan Riau dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
"Sementara pelaku BM berhasil kabur, hingga akhirnya berhasil kita amankan pada Senin (31/08/2023) kemaren," lanjutnya.
Dihapan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka BM mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian Pagar Besi Pembatas Sungai.
"Dimana pada bulan Mei 2023 pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Yopi (DPO) dan Kael (DPO)," imbuhnya.
Kemudian, tambah Kapolsek, di bulan Juni 2023, pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HD (47) dan berhasil mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya.
"Kemudian yang terahir pada Sabtu (01/07/2023) lalu, pelaku bersama tersangka HD (47) kembali mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya dan menjualnya kepada seorang pengepul seharga Rp.270 ribu," ucapnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin gerinda serta 1 buah Palu godam.
"Selain itu dari tangan tersangka kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat BM 6723 AAR warna hitam yang digunakan lelaku untuk sarana pengangkut hasil kejahatan serta rekaman video pelaku saat melakukan aksi kejahatan pencurian," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |