PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk pengurusan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi kendaraan roda dua, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0914 Pekanbaru kini sudah menerapkan metode huruf S dan meniadakan metode angka 8 dan zig zag.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, metode tersebut sudah diterapkan di Satpas Pekanbaru sesuai arahan dari Kapolri.
“Satpas siap menerapkan metode terbaru dan kami juga membuat layanan coaching clinic untuk memberikan pelayanan pelatihan kepada pemohon SIM,” kata Birgitta, Senin (7/8/2023).
Lanjutnya, aturan ini untuk mempermudah masyarakat untuk melaksanakan ujian praktek tetapi harus mementingkan keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Sebelum pelaksanaan ujian praktek SIM C, petugas akan menjelaskan dan mengarahkan peserta terkait prosedur dan tata cara mengikuti tes tersebut," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Birgitta, peserta ujian praktek metode huruf S ini akan diberikan pengarahan terkait apa-apa saja yang menjadi penilaian dari petugas terhadap pengemudi.
"Bagaimana tingkah laku, sikap di lampu merah, kemudian bagaimana dia mengikuti angka huruf S pada saat berbelok kanan atau kiri. Atau ada juga uji reaksi pada saat mengerem dia harus belok kanan atau kiri. Ini untuk mengantisipasi apabila kendaraan di depan tiba-tiba berhenti," ungkapnya.
Untuk uji praktek SIM metode S ini akan lebih mudah karena selain metode yang telah berubah, jarak lajurnya juga sudah diperlebar.
"Kalau dulu agak sempit, untuk sekarang sudah diperlebar dua kali dari biasanya. Dipermudah lagi, tergantung masyarakat itu benar-benar terampil menggunakan sepeda motor atau baru bisa naik sepeda motor. Kita juga menyediakan dua jenis sepeda motor yakni matic dan manual untuk digunakan peserta,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |