![]() |
PEKANBARU(CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyiapkan dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka RP. Terangka diduga membakar lahan di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai.
Penanganan perkara itu dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal0p (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan pada akhir Juli 2023 lalu.
"Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polresta, dengan tersangka inisial RP. SPDP itu kita terima pada tanggal 31 Juli 2023," ujar Kepala Kejari Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Selasa (8/8/2023).
Atas SPDP itu, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. "Ada 2 orang jaksa di dalam P-16," kata mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Saat ini, para jaksa itu masih menunggu berkas perkara RP dari penyidik. Jika diterima, pihaknya langsung melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. "Kita tunggu berkas perkara dari penyidik," tutur Zulham.
Zulham menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah main-main dalam menangani suatu perkara, termasuk yang berkaitan dengan Karhutla. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan mampu membuat jera para pelaku maupun mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan lingkungan tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, RP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Ia menceritakan, saat itu warga sekitar melihat lahan milik Anwar dan Supardi sedang terbakar.
Kemudian ia memberitahukan kepada warga lainnya dan mendatangi lahan yang sudah terbakar. Selanjutnya petugas kepolisian yang mengetahui insiden tersebut langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Satgas Gakkum Karhutla yang terdiri dari Subdit lV Ditreskrimsus Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polsek Rumbai Pesisir datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line.
"Kami mengumpulkan alat bukti dan petunjuk selanjutnya diamankan 1 orang tersangka berinisial RP (43). Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan," kata Bery.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk penyebab kebakaran diduga pelaku membakar sampah dan tunggul kayu di lahan tersebut.
"Untuk pemilik lahan sudah diperiksa juga, dari hasil pemeriksaan dan konfrontir yang merekrut dia kerja bahwa tidak memerintahkan untuk membakar, dan itu diakui juga oleh pelaku, jadi memang inisiatif pelaku untuk membakar," ungkapnya.
Bery mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku bisa dijerat pidana sebagaimana Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP,.
"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur Bery.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |











































01
02
03
04
05


