Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Minat warga Pekanbaru yang terdampak pemekaran kecamatan untuk mengurus perubahan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih rendah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, warga terdampak pemekaran kecamatan yang telah mengajukan perubahan alamat baru sekitar 20 persen saja. Perubahan ini dari alamat kecamatan lama ke nama kecamatan baru.
"Harapan kami, warga terdampak pemekaran kecamatan segera mengganti KK dan KTP. Supaya, tidak ada hambatan di pelayanan publik lainnya," ujar Irma, Sabtu (12/8/2023).
Ia mengatakan sebenarnya untuk perubahan data pada KK dan KTP-el tidak ada batas waktu.
"Tapi saya mengimbau agar jangan terlalu lama menggunakan nama kecamatan lama. Saya berharap segera mengubah KK dan KTP," Cakapnya.
Irma menduga, sebenarnya warga sangat berkeinginan mengubah KTP-el. Namun, ada kekhawatiran berdampak pada dokumen lain.
"Mereka beranggapan, ketika ada perubahan kecamatan tidak apa-apa alamat tidak diubah. Ketika properti itu dijual baru diubah alamatnya," ungkap Irma.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |