![]() |
ROHUL (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Kepala Desa Kepenuhan Raya Bambang Hadi Dono Suko sebagai tersangka dugaan korupsi aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD).
Meski telah menetapkan Bambang Hadi Dono Suko sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Rohul hingga kini belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
"Bukan tidak ditahan tapi belum ditahan, masih dalam proses," cakap Kasi Pidsus Kajari Rohul Susanto Martua, Senin (14/8/2023).
Kasi Pidus menyatakan, hingga saat ini pihaknya menilai tersangka masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, apalagi statusnya masih sebagai kepala desa aktif.
Penetapan tersangka Kepala Desa Kepenuhan Raya tersebut diputuskan setelah penyidik Pidsus melakukan ekspose di hadapan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, Rabu lalu.
Bambang Hadi ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ia Disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana berdasarkan pengitungan yang dilakukan Inspektorat Rohul, kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka mencapai Rp574.160.000.
"Kerugian negara itu diakibatkan dari perbuatan pelaku yang hanya menyetorkan sebanyak Rp5 juta untuk dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari hasil kebun seluas 18 hektare. Sementara selebihnya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," ungkap Kasi Pidus.
Belum Dinonaktifkan
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rohul Prasetyo, mengaku sudah mengetahui perihal penetapan tersangka Kepala Desa Kepenuhan Raya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Kades Kepenuhan Raya, Prasetyo menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum.
Meski demikian, Prasetyo menyatakan pihaknya belum menonaktifkan Kades Kepenuhan Raya karena belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Rohul.
"Kami sudah tahu dari media perihal penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya tersebut, namun kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan terkait penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya," ujar Prasetyo.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |











































01
02
03
04
05


