Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengungkap banyak perusahaan perkebunan belum memiliki hak guna usaha (HGU). Dewan meminta Pemerintah lakukan revisi UU Perkebunan agar pelaku usaha tertib soal perizinan.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan, harusnya, HGU ini persyaratan mutlak untuk perusahaan mendirikan perkebunan. Tapi, yang terjadi meski belum mengantongi HGU, perusahaan sudah beroperasi bahkan sudah memanen hasil perkebunan.
"Jangan hanya izin operasional dan izin perkebunan. HGU itu bagian dari yang lain," kata Husaimi, Selasa (15/8/2023).
Akibatnya, kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, banyak perkebunan di Riau belum memenuhi HGU. Sebab, selama ini, HGU diurus setelah kebunnya siap.
Ia menyayangkan kondisi tersebut. Kata Husaimi, permasalahan terbesar selama ini perusahaan-perusahaan di Riau memang masalah HGU lantaran tidak lagi menjadi persyaratan utama perusahaan membuat kebun.
"Bahkan ada perusahaan yang sudah 10 tahun beroperasi tapi ketika ditanya HGU nya, ternyata masih dalam pengurusan," kata Husaimi.
Akibatnya, HGU tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Artinya, luas yang ditanam secara ril dan di dalam HGU sudah berbeda.
"Harusnya secara logika kita, HGU itu persyaratan wajib membuka kebun untuk mengetahui titik koordinatnya. Kalau seperti ini kasihan masyarakat, mereka hanya mencari makan kok," kata Husaimi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |