![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhir Masa Jabatan (AMJ) Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota periode 2018-2023 telah habis. Saat ini, terjadi kekosongan pimpinan di seluruh lembaga pengawas Pemilihan se-Riau.
Sebab, masa jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota terpilih untuk periode 2023-2028 belum diumumkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal dikonfirmasi mengatakan, masih menunggu pengumuman dari Bawaslu RI. Bawaslu RI akan mengumumkan Komisioner terpilih se-Indonesia.
"Kita masih menunggu pengumuman. Karena kan yang akan diumumkan Komisioner se-Indonesia," kata Alnofrizal, Selasa (15/08/2023).
Lanjut Alnofrizal, meski terjadi kekosongan pimpinan atau komisioner di kabupaten dan kota, tugas-tugas kepemiluan tetap berjalan.
"Meski kosong bukan berarti tugas-tugas kepemiluan tidak jalan," kata Alnofrizal.
Alnofrizal menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas disebutkan di dalam pasal 556. Di Ayat 3 dijelaskan apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kita tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota dapat menjalankan tugasnya kembali.










































01
02
03
04
05


