
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. Jaksa penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan ahli.
"Ahli sudah selesai dimintai pendapat keahliannya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (15/8/2023).
Sebelumnya, Kejati Riau telah mengundang ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sedangkan Ahli Konstruksi dari Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Imran menyebut, saat ini pihaknya tengah menganalisis pendapat ahli tersebut. "Masih berproses," kata Imran.
Imran menyebut, pihaknya belum menetapkan tersangka, dan masih berupaya mengumpulkan alat bukti. "Status masih penyidikan umum," ucapnya.
Diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638. Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.
Pada 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti.
Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638. Proyek dimenangkan PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak Rp 276.350.608.665,.
Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp 309.604.828. 258.
Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini proyek belum selesai.











































01
02
03
04
05



